tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) dari rekrutmen CPNS 2021 di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahap 1 akan diumumkan mulai besok,29-30 Oktober 2021.
Pengumuman disampaikan secara online melalui situs BSSN di https://bssn.go.id/cpns atau lewat akun SSCASN dari masing-masing peserta di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, peserta yang ingin melihat hasil SKD melalui akunnya masing-masing di situs SSCASN, data akan keluar secara otomatis oleh sistem di waktu pengumumannya.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS" dan data segera ditampilkan
Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD ini, diwajibkan untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Tahap I.
Rencananya tes tersebut diadakan pada 2 - 4 November 2021. Lalu, pemilihan lokasi ujian dapat dilakukan oleh peserta pada 31 Oktober-1 November 2021.
Kendati demikian, proses penentuan peserta lolos SKD dilakukan sangat ketat. Sekali pun nilai peserta sudah memenuhi ambang batas (passing grade) belum otomatis bisa mengikuti SKD. Sebab, jumlah peserta yang ikut SKB ditentukan dari kebutuhan formasi yang dilamar, lalu diperingkat berdasarkan nilai SKD dari peserta dengan pilihan formasi sama.
Berdasarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, jumlah peserta SKB setiap jabatan ditentukan maksimal 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Lalu, nilai SKD yang memenuhi ambang batas dari para peserta, dilakukan pemeringkatan tertinggi. Peserta dengan nilai tertinggi dan masuk dalam batas tiga kali kebutuhan, akan mengikuti SKB.
Misalnya, kebutuhan formasi jabatan A yaitu 3 orang, maka jumlah peserta yang bisa mengikuti SKB pada jabatan tersebut adalah 9 orang.
Sembilan peserta tersebut ditentukan dengan peringkat tertinggi pada nilai SKB yang sudah memenuhi nilai ambang batas.
Apabila pada penentuan peserta ini ditemui ada pelamar yang mendapat nilai sama dan masih berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan.
Jika hasil di antara peserta tetap sama dan masih berada di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka peserta diikutkan SKB.
Mengutip situs BSSN, jumlah kebutuhan ASN di lingkungan BSSN pada rekrutmen CPNS 2021 105 formasi. Jumlah CPNS tersebut akan menempati 15 jabatan fungsional dan 90 jabatan pelaksana.
Materi dan bobot nilai SKB
SKB merupakan tes untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang dari peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Mengutip instagram BKN, materi untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berbeda penyusunnya.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun instansi pembina jabatan fungsional. Lalu, materi SKB pada jabatan pelaksana sifatnya teknis dan bisa memakai soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan jabatan fungsional terkait. Misalnya, jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi dapat mempelajari jabatan Pranata Humas.
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat, seperti BSSN, menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan BKN. Selain SKB dengan sistem CAT, instansi pusat juga diperkenankan melakukan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain setelah memperoleh persetujuan dari menteri.
Bobot SKB yang berlaku ketika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka bobot penilaian berlaku sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan
- Tes wawancara diberikan bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SKB keseluruhan
- Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo