tirto.id - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bakal disalurkan hingga 31 Januari 2021 melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penyaluran BLT UMKM ini setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Bagi pelaku usaha mikro diimbau untuk mengecek status penerima bantuan ini di www.eform.bri.co.id sebelum ke kantor BRI.
"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (4/1/2020), dikutip dari Antara.
Berikut cara mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini secara online:
- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id;
- Klik BPUM (Cek Data BPUM);
- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
- Klik proses Inquiry.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Apabila Anda merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri atau eKTP, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Penyaluran BPUM melalui BRI dari Agustus hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun, yang dicairkan kepada 7,8 juta pelaku usaha mikro. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Syarat untuk mendapatkan bansos UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Editor: Agung DH