Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan pihaknya telah membubarkan 1.371 kerumunan massa demi cegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Senin (2/12/2019). tirto.id/Riyan Setiwan

tirto.id - Salah satu kegiatan Operasi Aman Nusa II Polri dalam menekan penyebaran virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia adalah pembubaran massa. Hingga kini ribuan kerumunan publik telah dibubarkan.

“Kami telah membubarkan 1.371 kerumunan massa, itu semua (dilakukan oleh) Polda di seluruh Indonesia, kami dibantu TNI dan pemerintah daerah," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (26/3/2020).

Ia kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa tujuan operasi itu untuk memutus dan mencegah penyebaran COVID-19.

“Semoga masyarakat memahami dan kami imbau kembali agar tidak berkumpul, tapi disiplin (ikuti peraturan) jangan sampai menjadi korban," sambung Argo.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Ada empat poin dalam maklumat itu. Pada Poin 2 huruf a menyebutkan "Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri."

Polisi akan menindak pelanggar maklumat dan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, berkaitan dengan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) maupun pelayanan SIM, STNK dan BPKB dibatasi.

"Untuk sementara dibatasi waktunya, demi mencegah penyebaran virus Corona dan disesuaikan dengan wilayah kepolisian masing-masing," kata Argo.

Polri, aku dia, telah menyemprot disinfektan di 3.000 titik publik yang ada di Indonesia. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus membengkak dengan penambahan lebih dari 100 pasien per hari ini.

Berdasar data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pada Kamis (26/3/2020) ada tambahan 103 kasus positif virus Corona. Artinya jumlah kasus positif Corona di Indonesia, mencapai 893 pasien.

Sementara, angka kematian akibat COVID-19 turut meningkat dengan tambahan 20 kasus, sehingga jumlah pasien yang meninggal 78 jiwa. 893 kasus positif virus Corona di tanah air kini tersebar di 27 provinsi.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz