tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI) menyebar surat edaran untuk membatasi pembelian bahan pokok penting. Ini dilakukan sebagai antisipasi panic buying akibat pandemi corona atau COVID-19.
Wakil Ketua Umum DPP APPSI Sarman Simanjorang menjelaskan langkah tersebut dilakukan usai adanya imbauan yang sudah dilakukan oleh Satgas Pangan untuk menekan panic buying.
"Itu imbauan dari satgas pangan, suratnya sampai di kami. Kami sudah berikan surat itu ke retail-retail agar masyarakat tidak belanja berlebihan," kata dia kepada reporter Tirto, (17/3/2020).
Surat sedaran dengan Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskim tantang pengawasan ketersediaan Bahan Pokok Penting (Bapokting). Tersebut mengatur pembatasan pembelian bebetapa bahan sembako.
Sarman menjelaskan, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi, yaitu: pembelian beras maksimal 10 kg, gula maksimal 4 kilogram, minyak Goreng maksimal 4 liter dan pembelian mie instan maksimal 2 dus.
Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada pembelian bahan pokok yang berlebihan. Namun ditakutkan akan ada penimbunan yang membuat harga bahan pokok meningkat karena langka.
"Sampai saat ini belum ada pembelian berlebihan. Hanya saya kan takut ya panic buying dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab [penimbunan]," terang dia.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan pembatasan pembelian dilakukan terkait dengan mewabahnya virus corona, DPP-APPSI meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang.
Selalu waspada dengan menjaga kebersihan dan diupayakan untuk selalu menggunakan pelindung diri seperti masker, hingga sarung tangan.
Selain itu, melalui surat tersebut masyarakat juga diminta untuk bersama menjaga kebersihan lingkungan pasar.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz