Menuju konten utama

Antisipasi Dampak Corona, Menkeu Pangkas Larangan Terbatas Impor

Kebijakan ini akan memberi kemudahan importasi terutama bahan baku.

Antisipasi Dampak Corona, Menkeu Pangkas Larangan Terbatas Impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan stimulus untuk mempermudah ekspor-impor. Kemudahan ini dilakukan dalam rangka merespon pandemi Corona yang diberi nama oleh WHO sebagai COVID-19.

“Stimulus non fiscal. Jadi prosedur, syarat adminsitrasi, itu jadi lalu lintas barang jadi sangat cepat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Kebijakan ini kata Sri Mulyani akan memberi kemudahan importasi terutama bahan baku. Bentuk kebijakannya berupa pengurangan jumlah komoditas yang masuk dalam larangan terbatas sebanyak 1.022 harminozed (HS) code. Itu setara dengan 92 persen dari total impor yang masuk daftar larangan terbatas.

Imbas kebijakan ini maka Sri Mulyani mengingatkan ada sejumlah beleid yang harus menyesuaikan di kementerian teknis. Misalnya Permendag Nomor 44 tahun 2019 tentang importasi hortikultura dan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga peraturan kementerian lembaga lainnya.

“Dengan menghilangkan batas impor kita bisa mendapat masukan bahan baku termasuk besi baja, hortikultura, hewan, garam industri, gula, tepung, jagung, kentang,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dari sisi ekspor pemerintah akan mengurangi larangan terbatas (lartas) untuk 749 HS code. Jumlah itu setara 55,19 persen dari total ekspor yang saat ini terimbas larangan terbatas.

Rinciannya ada 443 kode HS pada komoditas ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan. Keduanya tak lagi diwajibkan memiliki sertifikat Kesehatan dan V-Legal.

Namun apabila negara tujuan memerlukan kedua dokumen itu, Sri Mulyani bilang pengusaha tetap harus memenuhinya. Sebab hal itu akan berpengaruh pada peluang masuknya produk Indonesia ke luar negeri.

“Bea Cukai akan laksanakan ini dengan aturan Kemendag dan Kementerian Kelautan dan Periakanan,” ucap Sri mulyani.

Selain itu, pemerintah juga mempermudah perusahaan dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Bentuknya penerapan auto respons dan auto approval untuk proses lartas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menambahkan usai relaksasi impor ini harus diimbangi dengan kehati-hatian. Ia mengatakan sekitar 30 persen bahan baku Indonesia berasal dari Cina sehingga mau tak mau memang perlu mencari alternatif.

Namun, ia meminta agar kemudahan impor ini nantinya tidak mengganggu produk yang sudah ada. Ia pun menambahkan dari 1.022 kode HS yang dicatat Kemenkeu, hasil evaluasi Kemenperin yang perlu mendapat prioritas hanya 313 kode HS usai mempertimbangkan kekhawatiran mengganggu produk dalam negeri.

“Tidak boleh ada impor barang jadi. Kami tidak mau ada free rider,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan