Menuju konten utama

Cara Unilak Redam Kritik: Intervensi BEM hingga DO Mahasiswa

Mahasiswa Unilak dikeluarkan setelah mengkritik kebijakan rektor. Kampus dinilai mencabut hak atas pendidikan mahasiswa.

Cara Unilak Redam Kritik: Intervensi BEM hingga DO Mahasiswa
Ilustrasi dibungkam. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tiga mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru diberhentikan oleh Rektor Junaidi setelah mengkritik pembuangan skripsi dan penebangan pohon melalui surat keputusan per 18 Februari 2021. Tiga mahasiswa tersebut yakni George Tirta Prasetyo dari Fakultas Hukum, Cep Permana Galih dari Fakultas Ekonomi, dan Cornelius Laia dari Fakultas Hukum.

Rektor Junaidi mengklaim pemberhentian tidak ada hubungannya dengan isu penjualan skripsi dan penebangan pohon. “Mereka melanggar kode etik sebagai mahasiswa. Mereka melawan dosen, merusak fasilitas kampus,” ujar Junaidi kepada reporter Tirto, Senin (22/2/2021).

Versi mahasiswa berbeda. Berdasarkan catatan kronologis versi mahasiswa yang diterima Tirto, pemberhentian adalah pangkal dari kejadian 3 Juli 2020.

Presiden BEM Unilak kala itu, Amir Aripin Harapan, dan Wakil Presiden BEM Cep Permana Galih melakukan investigasi atas pembuangan skripsi dan penebangan pohon yang dilakukan rektorat. Mereka mendapati skripsi dan pohon dibuang dan dijual. Mahasiswa lantas melancarkan demonstrasi dan audiensi dengan rektorat.

“Rektor telah melecehkan hasil karya intelektual mahasiswa yang dengan jernih payah menghasilkan sebuah karya ilmiah,” ujar George kepada reporter Tirto, Senin.

Di hadapan mahasiswa, Rektor Junaidi mengaku telah menjual skripsi dan menyebut kejadian tersebut sebagai “kecelakaan.” Sementara dalam pemberitaan Tirto pada 6 Juli 2020, Junaidi membantah membuang skripsi dan mengklaim hanya memindahkan yang lama dan rusak.

Karena masa kerja BEM yang mengkritik kasus ini hampir selesai, Rektor Junaidi mengangkat Plt Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) pada 14 Desember 2020 dengan tugas melaksanakan pemilihan pimpinan BEM dan DPM. Pada 19 Desember 2020, Cep terpilih lagi tapi kali ini sebagai Presiden BEM periode 2020-2021. George Tirta Prasetyo ditetapkan sebagai Wakil Presiden BEM.

Namun, setelah itu, Rektor Junaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2/89/Unilak/Km/2020 tanggal 21 Desember 2020 yang menganulir keberadaan Plt. Ketua DPM dan dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden BEM terpilih. Dalam surat edaran tersebut dikatakan mekanisme pemilihan ketua organisasi mahasiswa diserahkan kepada senat. Hal itu ditentang mahasiswa karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi senat.

“Rektorat mengetahui bahwa kami yang menjadi presiden dan wakil presiden tetap kritis terhadap permasalahan Unilak khususnya penjualan skirpsi dan penerbangan pohon ilegal,” kata George, menduga latar belakang surat tersebut keluar.

Kecewa terhadap keputusan kampus, mahasiswa mencari perlindungan ke LLDIKTI Wilayah X pada 21 Januari 2021. Belum mendapatkan hasil, para mahasiswa disidang oleh Badan Hukum Etika (BHE) Unilak tepat keesokan harinya.

Enam hari kemudian, diselenggarakan kongres pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM Unilak. Mereka yang terpilih disahkan pada 11 Februari 2021.

George menyebut ini sebagai upaya makar. “Ormawa (organisasi mahasiswa) Unilak tidak pernah memiliki konflik internal dan eksternal. Namun tindakan rektor yang ngawur membuat ormawa hancur,” ujarnya. “Kami menduga rektor terlalu tendensius dan terlalu memaksa, sebagai bentuk intervensi dan strategi untuk mengobok-obok ormawa Unilak karena tidak tahan dikritik.”

Pada 28 Januari, Cep dan seorang mahasiswa menjadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal. Mereka mengalami memar di kepala dan tangan. Dalam peristiwa itu mereka diminta meminta maaf kepada Rektor Junaidi atau jika tidak akan ditikam.

Pada 16 Februari, para mahasiswa kembali berdemonstrasi dan meminta Rektor Junaidi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama dua hari mahasiswa menginap di depan ruang kerja rektor dan Junaidi selalu mangkir dari upaya audiensi yang digagas mahasiswa dan difasilitasi oleh Wakil Rektor II.

Mahasiswa meninggalkan Aula Pustaka Unilak dengan kecewa dan melanjutkan demonstrasi di depan rektorat. Buntutnya, mereka mesti berurusan dengan polisi. “Kami diamankan oleh 80 personel kepolisian bersenjata lengkap dan kami dilaporkan oleh Rektor ke Polresta Pekanbaru serta diamankan di Polresta,” kata George.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai sikap antikritik Rektor Unilak telah “mengekang kebebasan berpikir dan ruang gerak mahasiswa dalam menyikapi permasalahan sosio-politik di Indonesia.” “Kampus semestinya menjamin ruang kebebasan sipil. Langkah DO malah mencabut hak atas pendidikan dari mahasiswa yang terdampak,” ujar Rivan kepada reporter Tirto, Senin.

George sendiri meminta rektor “membatalkan SK yang dikeluarkan karena tidak memiliki landasan yang kuat.”

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino