Menuju konten utama

Cara Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran 2025

Titip kendaraan gratis di kantor polisi saat mudik Lebaran 2025! Cukup bawa STNK & KTP. Cek lokasi, syarat, dan tips amankan kendaraan di rumah.

Cara Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran 2025
Polisi mendata motor milik warga yang akan dititipkan di Polresta Depok, Jawa Barat, Kamis (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pemudik bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi dan markas Tentara Negara Indonesia (TNI) terdekat saat sedang mudik Lebaran 2025.

Tujuan dari layanan penitipan kendaraan adalah agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama meninggalkan rumah dan kendaraan selama mudik. Selain itu, layanan ini bersifat gratis dan tidak ada syarat khusus. Layanan bisa didapatkan di Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Sektor (Polsek), dan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.

Petugas juga akan menempelkan stiker pengamanan di rumah yang ditinggal mudik selain layanan penitipan kendaraan. Adapun stiker tersebut sebagai tanda bahwa rumah ada di bawah pengawasan aparat keamanan. Dengan demikian, selama mudik masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadi hal buruk selama mudik dan rumah dalam keadaan kosong.

Syarat Menitipkan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025

Berikut adalah syarat untuk menitipkan kendaraan saat mudik Lebaran 2025:

1. Menyiapkan dokumen kendaraan seperti:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan untuk verifikasi identitas
2. Datang ke kantor polisi terdekat, baik Polsek atau Polres. Lalu sampaikan kepada petugas bahwa akan menitipkan kendaraan.

3. Kemudian petugas akan mencatat data kendaraan dan identitas pemilik. Pemilik kendaraan akan diminta mengisi formulir untuk tanda bukti penitipan kendaraan.

4. Sebelum menyerahkan kendaraan yang akan dititipkan, pastikan kendaraan dalam keadaan baik. Jangan lupa untuk mengambil semua barang berharga dari dalam kendaraan agar aman.

5. Setelah semua proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan tanda bukti penitipan yang wajib dibawa ketika mengambil kendaraan.

Sementara itu, daftar sejumlah wilayah yang telah mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis sebagai berikut:

1. Semarang

2. Jakarta Pusat

  • Syarat: STNK, BPKB asli, dan fotokopi STNK
  • Lokasi: Polres dan Polsek Jakarta Pusat
3. Bogor

  • Syarat: Fotocopy KTP & STNK, mengisi buku register, dan menerima tanda bukti
  • Lokasi: Mako Utama Polresta Bogor Kota dan beberapa Polsek
  • Tanggal: 28 Maret - 10 April 2025.
4. Tangerang

  • Syarat: Fotocopy KTP, KK, SIM, dan BPKB.
  • Lokasi: Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek
  • Tanggal: 22 Maret - 8 April 2025.
5. Depok

  • Syarat: STNK dan KTP
  • Lokasi: Polres Metro Depok dan Polsek-Polsek di Depok
  • Tanggal: Minggu ke-3 Maret 2025
  • Jenis kendaraan: hanya motor
Namun, apabila ingin meninggalkan kendaraan di rumah saja, berikut ini tips lain untuk agar kendaraan aman selama ditinggal mudik:

  • Parkir kendaraan di parkir di tempat yang aman, seperti garasi tertutup atau area yang bisa dipantau oleh CCTV.
  • Sebelum berangkat terlebih dahulu periksa kondisi kendaraan dalam kondisi baik serta aman
  • Lapor ke pihak berwenang seperti RT/RW atau Bhabinkamtibmas kalau rumah akan ditinggal mudik.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra