Menuju konten utama

Cara Pendaftaran Hak Merek secara Online-Offline & Tarif untuk UMKM

Pendaftaran hak merek ke DJKI sebagai bentuk perlindungan HKI dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara Pendaftaran Hak Merek secara Online-Offline & Tarif untuk UMKM
Ilustrasi [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Cara pendaftaran hak merek dapat dilakukan secara online dan offline. Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif.

Merek bisa berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Fungsi merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang/jasa.

Adapun pembeda merek dengan milik pihak lain bisa berupa: gambar, kata, nama, frasa, angka, warna hingga kalimat,atau kombinasi unsur-unsur tersebut.

Setiap merek bisa didaftarkan ke DJKI asal tidak sama dengan milik pihak lain yang terdaftar. Apabila sudah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak lain menggunakannya.

Merek yang terdaftar di DJKI dapat memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan itu pun dapat diperpanjang.

Cara Pendaftaran Hak Merek

Proses pendaftaran hak kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Mulai 17 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan pendaftaran hak merek, desain industri dan paten secara online.

Pengurusan hak merek, desain dan paten secara daring itu dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online. Aplikasi tersebut diluncurkan tepat pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-74.

“Masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran juga bisa di kantor masing-masing konsultan atau masyarakat dari kalangan mana saja, tidak perlu ke kantor DJKI,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris di Jakarta, pada 17 Agustus 2019.

Berikut ini akan dijelaskan tata cara pengajuan hak merek secara online maupun offline.

A. Pendaftaran Hak Merek secara Offline

Proses pendaftaran Hak Merek ke DJKI secara manual (non-elektronik/offline) dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana di bawah ini:

  1. Mengajukan permohonan kepada DJKI dengan melengkapi persyaratan
  2. Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), diketik dengan bahasa Indonesia, serta memakai formulir yang disediakanDJKI
  3. Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data, yakni: tanggal, bulan dan tahun permohonan; nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; nama lengkap dan alamat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; warna-warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna; nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).
  4. Surat permohonan pendaftaran Hak Merek dilampiri sejumlah dokumen, yaitu: Fotokopi KTP (Bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum); Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika permohonan atas nama badan hukum); Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merek kolektif); Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm); Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon.
  5. Sedangkan alur proses pengajuan permohonan pendaftaran Hak Merek di DJKI bisa dilihat melalui link ini.

B. Pendaftaran Hak Merek secara online

Pengajuan pendaftaran Hak Merek secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Merek yang disediakan oleh DJKI. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki
  2. Untuk memesan kode billing, buka situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia
  3. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran
  4. Setelah itu, login ke Aplikasi Merek
  5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, lakukan registrasi akun/aktivasi e-filing terlebih dahulu
  6. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing
  7. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online
  8. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas
  9. Panduan lengkap pengajuan permohonan lewat aplikasi Merek bisa diakses melalui link ini
  10. Panduan lengkap penggunaan efiling dapat dilihat melalui link ini.

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Detail nilai tarif untuk pengurusan Hak Merek adalah sebagai berikut:

I. Tarif Permohonan Pendaftaran Merek

  • Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM: Rp500.000 (secara online) dan Rp600.000 (secara manual/offline)
  • Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp1.800.000 (secara online) dan Rp2000.000 (secara manual/offline)

II. Tarif Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek

1. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek:

  • Tarif untuk UMKM: Rp1.000.000 (perpanjangan secara online) dan Rp1.200.000 (perpanjangan manual/ offline)
  • Tarif untuk Umum: Rp2.250.000 (secara online) dan Rp2.500.000 (secara manual/offline).

2. Dalam jangka waktu paling lama 6 Bulan setelah berakhirnya perlindungan merek:

  • Tarif untuk UMKM: Rp2.000.000 (perpanjangan secara online) dan Rp2.400.000 (perpanjangan manual/offline)
  • Tarif untuk Umum: Rp4.500.000 (secara online) dan Rp5.000.000 (secara manual/offline).

Informasi lebih lengkap soal ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI bisa diakses di link ini.

Baca juga artikel terkait HAK MEREK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis