Menuju konten utama

Cara Pencairan Bansos PBI JK 2024, Syarat, dan Penjelasannya

Berikut ini cara mencairkan bansos BPJS PBI-JK dan bagaimana cara mengecek peserta yang mendapatkannya.

Cara Pencairan Bansos PBI JK 2024, Syarat, dan Penjelasannya
Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) usai melakukan pemeriksaan kesehatan saat air surut di Pulau Ponelo di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (12/8/22). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Program bantuan sosial PBI JK ini berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Warga yang mendapatkan bantuan PBI JK, tidak perlu membayar premi bulanan BPJS Kesehatan lagi sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan seperti pasien BPJS lainnya di puskesmas maupun rumah sakit.

Dengan adanya program bantuan sosial PBI JK, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, dan membantu mengurangi biaya finansial akibat biaya pengobatan.

Selain itu, program bantuan sosial PBI JK memiliki tujuan jangka panjang untuk meningkatkan sistem kesehatan nasional agar lebih merata di seluruh pelosok Indonesia.

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Untuk mendapatkan bantuan sosial PBI JK, masyarakat harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Bantuan PBI JK ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akibat kesulitan perekonomian.

Berikut ini merupakan syarat penerima bantuan soasial PBI JK yang diatur oleh Kemensos dan BPJK Kesehatan:

1. Penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

2. Penerima bantuan adalah keluarga tidak mampu, termasuk masyarakat miskin sesuai hasil survey dan validasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos.

3. Penerima bantuan PBI JK adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

4. Penerima bantuan PBI JK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Non-PBI seperti BPJS Mandiri atay BPJS yang ditanggung perusahaan.

5. Penerima bantuan PBI JK juga tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lainnya yang dibiayai oleh instansi atau lembaga lain.

6. Penerima bantuan PBI JK yang tergolong lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas dalam penerimaan PBI JK.

Cara Cek Pencairan Bansos PBI JK

Bagi Anda yang telah mendapatkan bantuan sosial PBI JK, dapat melakukan pengecekan pencairan bansos PBI JK melalui beberapa cara, yakni melalui website resmi Kemensos atau melalui Whatsapp BPJS Kesehatan.

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek pencairan Bansos PBI JK melalui situs resmi Kemensos:

1. Buka situs resmi Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan data yang diminta sesuai dengan kartu identitas yang aktif meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai kartu identitas dan kode verifikasi yang ditampilkan pada halaman tersebut;

4. Klik tombol "CARI DATA";

5. Data pencarian akan ditampilkan pada halaman tersebut.

Untuk memeriksa pencairan bansos PBI JK melalui WhatsApp, Anda perlu mengetahui nomor WhatsApp BPJS Kesehatan.

Berikut ini merupakan cara untuk mengecek pencairan bansos PBI JK melalui WhatsApp BPJS Kesehatan:

1. Simpan nomor Call Center BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 pada smartphone Anda;

2. Buka aplikasi WhatsApp;

3. Cari kontak Call Center BPJS Kesehatan yang telah disimpan sebelumnya;

4. Kirim pesan ke nomor tersebut;

5. Ikuti petunjuk yang disebutkan dengan memilih "Cek Status Peserta";

6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS yang terdaftar;

7. Isi tanggal lahir sesuai NIK tersebut;

8. Tunggu konfirmasi status penerima.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra