Menuju konten utama

Cara Pemerintah Cegah Omicron: Karantina hingga Entry & Exit Test

Selain kebijakan karantina, saat ini Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina.

Cara Pemerintah Cegah Omicron: Karantina hingga Entry & Exit Test
Ilustrasi karantina. foto/istockphoto

tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, meskipun saat ini kasus COVID-19 di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan tetap mengantisipasi varian Omicron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.

"Kebijakan ini telah dirancang sedemikian rupa dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian lembaga terkait, semata-mata demi keamanan seluruh masyarakat," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto, Selasa (14/12/2021).

Wiku menjelaskan, selain kebijakan karantina, saat ini Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina, yang merupakan strategi pencegahan berlapis.

Berikut beberapa detail kebijakan pelaku perjalanan internasional yang berlaku saat ini guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

1. Pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara/wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

Dengan kata lain, pelaku perjalanan yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara/wilayah yang sudah memiliki kasus lokal Omicron, dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Sedangkan untuk WNI yang memasuki kriteria tersebut, diperbolehkan masuk dengan syarat wajib PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, PCR di hari kedatangan, dan wajib karantina 14 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ke-13.

Sebagai catatan, disamping memaksimalkan upaya testing dan karantina, daftar negara - negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan dunia.

2. Pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari, dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9.

Wiku menjelaskan, kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.

"Dibandingkan dengan kondisi negara - negara di Eropa, kondisi geografis Indonesia merupakan nilai positif," kata Wiku.

Wiku menambahkan, hal ini karena negara-negara di Eropa ini mengalami peningkatan kasus konfirmasi Omicron akibat dekatnya perbatasan antar negara dalam satu wilayah daratan, tingkat ketergantungan antar negara, dan tingginya mobilitas penduduk lintas negara.

Sedangkan di Indonesia dengan bentuk negara kepulauan dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional, terutama karantina dengan lebih mudah.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait INGATPESANIBU atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya