tirto.id - Kuota gratis Kemendikbud mulai dibagikan pada Maret 2021. Bagaimana cara mendapatkannya? Kuota gratis Kemendikbud diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah saat pandemi COVID-19.
Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.
Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya <1GB.
Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada
bulan November-Desember 2020.
Cara Mendapatkan Kuota Gratis Kemendikbud 2021
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota gratis Kemendikbud sebelumnya, baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021;
- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman:
- http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau
- http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
perlu melakukan proses entri maupun verval lagi, karena akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, (kecuali yang total penggunaannya <1GB).
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, harus melakukan proses entri maupun verval.
Untuk penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
(double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor handphone yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi.
Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.
Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus dilakukan?
a. Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program kuota belajar.
b. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program kuota belajar.
Editor: Agung DH