tirto.id - Bantuan kuota belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk siswa dan tenaga pendidik telah disalurkan pada pertengahan Maret 2021.
Meskipun kuota belajar kali ini semuanya merupakan kuota umum, tetapi ada beberapa website yang tak bisa diakses menggunakan kuota belajar.
Cara mengatasi masalah kuota belajar yang tidak bisa digunakan, dikutip dari website kuota-belajar.kemendikbud.go.id adalah hindari website yang diblokir Kominfo.
Demi memaksimalkan penggunaan kuota belajar untuk proses belajar online atau belajar jarak jauh, Kemendikbud membatasi akses kuota belajar ini untuk website dan aplikasi di bawah ini:
1. Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2. Twitter;
3. Instagram;
4. Facebook;
5. Tiktok.
Artinya kuota belajar Kemendikbud tak bisa digunakan untuk mengakses website di atas dan daftar situs dan aplikasi yang dibatasi ini dapat bertambah sewaktu-waktu.
Jika kuota belajar masih tak bisa digunakan, diimbau agar mematikan VPN atau Virtual Private Network. Selain itu, periksa jaringan apakah sedang mengalami gangguan atau tidak.
Program bantuan kuota gratis Kemendikbud ini diberika kepada Peserta Didik Jenjang PAUD sebesar 7 GB per bulan, Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB per bulan.
Selanjutnya Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan kuota 12 GB per bulan dan dosen dan Mahasiswa dengan jumlah kuota 15 GB per bulan.
Bantuan kuota ini disalurkan kepada semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan
otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya < 1GB.
Pemimpin satuan pendidikan kini tidak perlu mengunggahSPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan kuota disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan syarat sebagai berikut:
1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021;
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Editor: Agung DH