tirto.id - PT Bank Mandiri (Persero) merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) QRIS yang terdaftar dengan nomor izin 21/290/DKSP/Srt/B sejak 16 Agustus 2019.
Dengan demikian, nasabah Bank Mandiri dapat mengajukan pembuatan QRIS Bank Mandiri dengan cara memenuhi syarat dan mengikuti prosedurnya.
QRIS kepanjangan dari Quick Response Code Indonesia Standard (dibaca “KRIS”) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Mengutip laman resmi Bank Indonesia (BI), QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Dengan menggunakan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank seperti e-wallet yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh merchant berlogo QRIS.
Pembayaran ini juga berlaku meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Cara Membuat QRIS Livin’ UsahaBank Mandiri
Bank Mandiri menawarkan empat layanan QRIS yaitu Livin’ Usaha, QRIS Statis, QRIS API, dan QRIS EDC. Keempat layanan tersebut memiliki syarat dan prosedur pembuatan masing-masing.
Layanan yang kerap digunakan oleh pemilik usaha mikro perorangan adalah Livin’ Usaha. Pasalnya, pada pembuatan QRIS Statis, QRIS API, dan QRIS EDC nasabah masih perlu menghubungi langsung petugas Bank Mandiri.
Sedangkan, untuk pembuatan layanan QRIS Livin’ Usaha cukup mudah, karena sepenuhnya dilakukan secara online. Layanan QRIS Livin’ Usaha khusus ditawarkan untuk nasabah perorangan bukan PT, CV, dan lain-lain. Pendaftaran dapat dilakukan dimana saja, settlement dan report diterima pada hari yang sama.
Pastikan sebelum mendaftar telah menyiapkan dokumen pendaftaran berupa Nomor Rekening Bank Mandiri, KTP, KK, informasi dan foto usaha. Setelah melengkapi persyaratan, ikuti cara membuat QRIS Livin' Usaha berikut ini:
- Kunjungi laman https://qris.bankmandiri.co.id/;
- Klik “Pelajari Lebih Lanjut” pada Livin’ Usaha;
- Klik “Daftar Sekarang”
- Klik “Mulai Pendaftaran”
- Klik “Setuju” pada Syarat dan Ketentuan Livin’ Usaha;
- Isi semua data yang diperlukan pada laman “Informasi Rekening”;
- Klik “Lanjutkan”;
- Klik “No Handphone”;
- Klik “Lanjutkan”;
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handpohone Anda;
- Verifikasi Berhasil;
- Klik “Lanjutkan”;
- Isi detail “Informasi Pemilik Usaha”;
- Klik “Lanjutkan”;
- Upload foto KTP dan NPWP;
- Klik “Lanjutkan”;
- Isi detail “Informasi Usaha” secara lengkap;
- Klik “Simpan”
- Klik “Kirim”
- Pendaftaran sedang diproses.
- Klik “Cek Status Pendaftaran;
- Masukkan nomor handphone;
- Masukkan nomor pendaftaran;
- Klik “Login”;
- Status pendaftaran akan tertera secara otomatis;
- Setelah “Status Pendaftaran Berhasil”;
- Lakukan log in pada laman utama QRIS Livin’ Usaha;
- Masukkan nomor handphone dan password;
- Klik “Login”;
- QR Code QRIS Livin’ Usaha Anda dapat didownload lalu kemudian dicetak. Pilihan lain Anda juga bisa menunjukkan QRIS Livin’ Usaha secara langsung melalui smartphone.
Biaya dan Limit Transaksi QRIS Bank Mandiri
Mengutip laman resmi Bank Mandiri, nominal untuk setiap transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi sesuai ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Merchant QRIS Bank Mandiri dibagi menjadi dua kelompok yaitu merchant reguler dan merchant khusus yang masing-masing terdiri dari sejumlah jenis usaha. Tiap-tiap jenis usaha dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR), dengan rincian sebagai berikut:
1. Merchant reguler
- Usaha mikro: 0,3 persen
- Usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar: 0,7 persen
- Pendidikan: 0.6 persen
- SPBU, badan layanan umum, public service obligation: 0.4 persen
- Goverment to people (contoh: bansos): 0.0 persen
- People to goverment (contoh: pajak dan donasi sosial): 0.0 persen
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari