Menuju konten utama

Berapa Besar Potongan QRIS untuk Pedagang dan Cara Hitungnya

Berapa potongan QRIS untuk pedagang dan bagaimana penghitungannya?

Berapa Besar Potongan QRIS untuk Pedagang dan Cara Hitungnya
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif MDR (Merchant Discount Rate) untuk layanan QRIS sebesar 0,3 persen dan berlaku mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, jasa layanan transaksi ini bersifat gratis alias tanpa bayar.

BI sebagai pihak penyedia jasa transaksi layanan keuangan online QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) mulai menerapkan tarif Merchant Discount Rate sebesar 0,3 persen bagi para pelaku usaha mikro.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.

Sementara menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, para pedagang nantinya tidak diperkenankan untuk membebankan biaya MDR sebesar 0,3 persen itu kepada para pembeli.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Erwin Haryono.

Dalam Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dituliskan bahwa "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang

dan/atau jasa".

QRIS Diluncurkan BI pada 17 Agustus 2019

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar QR Code sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Sementara QR Code merupakan sebuah kode yang berisi data atau informasi tentang identitas pedagang atau pengguna, nominal pembayaran, serta mata uang yang bisa dilihat dalam rangka transaksi pembayaran.

Penerapan standar QR Code secara nasional bertujuan agar proses transaksi pembayaran secara domestik dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga dari segi keamanan.

Proyek tersebut diluncurkan BI pada tanggal 17 Agustus 2019. Setahun kemudian, BI menetapkan seluruh merchant diwajibkan menggunakan QR Code dengan standar QRIS.

Menurut laman Bank Indonesia, para pihak pengguna QRIS terdiri dari 2 pihak, yakni PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dan merchant (pedagang pengguna).

PJSP yang berizin dan diawasi Bank Indonesia dapat melaksanakan peroses transaksi pembayaran menggunakan QRIS, namun perlu memperoleh persetujuan dari BI.

Adapun untuk menjadi merchant, dapat menghubungi PJSP agar dapat menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.

Pada penggunaannya, merchant (pedagang) dapat menampilkan QR Code Pembayaran dan kemudian dipindai oleh pengguna (pembeli). Sistem ini disebut dengan MPM (Merchant Presented Mode).

Cara sebaliknya adalah CPM (Customer Presented Mode), yakni pengguna menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai pedagang.

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebelumnya tidak dikenakan biaya atau 0 persen. Namun, kebijakan tersebut kini berubah dan dikenakan tarif sebesar 0,3 persen.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra