tirto.id - Masyarakat yang merasa menjadi korban atau terintimidasi oleh anggota polisi nakal yang menyalahgunakan wewenang kini memiliki cara yang lebih mudah untuk melaporkan kejadian tersebut. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA).
Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam institusi kepolisian.
Selama ini, banyak warga enggan melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi karena takut akan intimidasi atau proses pelaporan yang rumit. Dengan adanya layanan pengaduan melalui WA, masyarakat dapat dengan mudah mengirimkan pesan berisi laporan mereka ke nomor yang telah disediakan oleh Propam.
Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung jika ada. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pelaporan, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Polri menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bertanggung jawab dan hanya melaporkan pelanggaran yang benar-benar terjadi.
Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Layanan pengaduan melalui WA ini juga diharapkan dapat mengurangi kasus polisi nakal yang tidak bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Contoh Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan
Polda Metro Jaya mencatat pada tahun 2023 terjadi peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa terjadi kenaikan sebesar 3% dibandingkan tahun sebelumnya. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran disiplin, tindak pidana, dan pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran anggota pada 2022 mencapai 483 dan pada 2023 mencapai 497 atau naik 3 persen," ungkapnya dalam rilis akhir tahun, Kamis (28/12/2023).
Pelanggaran disiplin didominasi oleh tindakan tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, dan dispersi. Selain itu, terdapat pula kasus penggelapan, pemerasan, perselingkuhan, dan tindakan arogan. Tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian meliputi penyalahgunaan narkotika, TPPO, KDRT, penganiayaan, dan penipuan.
Pelanggaran kode etik umumnya berupa tindakan tidak profesional, disersi, dan penggunaan obat terlarang. Irjen Karyoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang melanggar aturan. Sebanyak 28 anggota bahkan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus narkoba, pencurian, penipuan, dan dispersi.
Meskipun terdapat peningkatan pelanggaran, Irjen Karyoto juga mencatat penurunan dalam beberapa jenis pelanggaran, seperti pungutan liar (pungli). Hal ini menunjukkan adanya upaya dari kepolisian untuk memperbaiki diri.
Polri menyadari masih banyak kekurangan dalam menjalankan tugas dan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta profesionalisme anggota. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Cara Melaporkan Polisi Nakal ke Propam via WhatsApp
Divisi Propam Polri kini membuka layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat. Inisiatif ini diumumkan melalui akun X resmi mereka, @divpropam, pada Senin, 3 Februari 2025.
Masyarakat yang ingin melaporkan tindakan polisi yang tidak profesional atau melanggar hukum dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141. Propam Polri juga mendorong masyarakat untuk menandai akun X mereka jika laporan yang disampaikan melalui WA tidak segera ditangani, sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat proses penanganan.
Berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara melaporkan polisi nakal melalui WhatsApp:
1. Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Divpropam Polri dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi”.
2. Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
4. Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
5. Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
7. Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
10. Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.
Aduan juga bisa dilaporkan melalui telepon resmi Divpropram di (021)7218615.
Contoh Laporan Pengaduan ke Propam via WhatsApp
Pesan via WhatsApp dalam laporan pengaduan ke Propam setidaknya harus memuat sejumlah aspek penting seperti nama dan NIK. Lalu, pelapor dapat menjabarkan perilaku polisi yang telah dinilai melakukan pelanggaran. Laporan akan semakin baik apabila disertakan dengan bukti.
Berikut ini adalah beberapa contoh cara menulis laporan pengaduan anggota polisi nakal ke Porpam via WhatsApp.
1. Saya ingin melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Polisi yang dilakukan Polisi ................ dalam menangani perkara ........... yang diregistrasi dalam surat laporan ............. dengan alasan polisi meminta sejumlah uang/melakukan pengancaman/dsb.
2. Saya ingin melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh Polisi ....... dari Kantor Polisi ......... dengan saudara ..... beralamat di ....... . Bersama dengan laporan ini saya mengirimkan beberapa bukti video/foto.
3. Selamat pagi Pak. Saya ingin melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Polisi yang dilakukan Polisi……..dalam menangani perkara ........... terdapat sejumlah polisi yang melakukan intimidasi ketika menangani perkara di sekitar tempat tinggal saya.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Balqis Fallahnda & Yantina Debora