Menuju konten utama

Cara Masyarakat Rentan dan Tanpa NIK Bisa Vaksinasi COVID-19

Untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah.

Cara Masyarakat Rentan dan Tanpa NIK Bisa Vaksinasi COVID-19
Warga memperlihatkan sertifikat saat pelaksanaan Serbuan Vaksinasi COVID-19 Korp Marinir TNI AL dan Kemenhub di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan vaksinasi salah satunya melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Program vaksinasi di Indonesia per 3 Agustus 2021, capaiannya telah mencakup lebih dari 21 juta orang penerima vaksin lengkap.

Capaian ini persentasenya sekitar 10% dari total target sasaran vaksinasi sebanyak 208 juta jiwa, demikian dicatat laman Satgas Covid-19.

"Surat edaran ini mengamanatkan kepada dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaannya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Hal yang sama juga diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Ia menjelaskan bagaimana cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk dapat melakukan vaksinasi, yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silahkan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, seperti dilaporkan Antara, Kamis (5/8/2021).

Masyarakat rentan yang dimaksud adalah seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan (LP), penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indonesia bermasalah serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Untuk pelayanan vaksinasi bagi yang belum memiliki NIK, dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah. Untuk lokasi pelayanan vaksinasinya, bertempat di lokasi yang disepakati.

"Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," imbuh Wiku.

Selain itu, vaksinasi dosis ketiga akan menambah jumlah tenaga kesehatan asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah akan terus mempercepat program ini dan ditargetkan akan selesai pada minggu kedua bulan Agustus

Karenanya, pencapaian dalam program vaksinasi di Indonesia tidak terlepas dari peran serta semua pihak mulai dari pemerintah, sektor kesehatan, masyarakat dan berbagai pihak lainnya.

"Capaian ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, tenaga kesehatan, relawan dan berbagai pihak yang berkontribusi di dalamnya," pungkas Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom