tirto.id - Pelaku usaha dapat mempersiapkan terjadinya risiko usaha dengan menjamin bisnisnya menggunakan asuransi. Jenis asuransi yang bisa digunakan untuk keperluan usaha adalah asuransi bisnis.
Sesuai dengan namanya, asuransi bisnis menanggung risiko dari strategi bisnis yang gagal. Melansir The Hartford pendaftaran asuransi untuk bisnis sangat disarankan untuk membantu perusahaan membayar kerusakan atau kerugian yang seharusnya ditanggung sendiri.
Beberapa kasus yang bisa ditanggung oleh asuransi bisnis termasuk kerusakan peralatan bisnis, kecelakaan kerja, bencana alam, hingga biaya hukum.
Cara Kerja Asuransi Bisnis
Asuransi untuk bisnis bekerja mirip seperti asuransi lainnya, yaitu dengan memberi perlindungan ketika terjadi situasi tertentu pada bisnis. Tentu perlindungan yang diberikan disesuaikan dengan polis yang disepakati.
MenurutSmall Business pelaku usaha diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan. Besar kecilnya biaya premi yang dibayarkan akan disesuaikan dengan polis dan risiko usaha yang ingin diasuransikan.
Beberapa jenis perlindungan yang bisa diajukan oleh pelaku usaha untuk dijamin oleh perusahaan asuransi di antaranya:
- Perlindungan untuk kerusakan properti akibat kebakaran atau bencana alam.
- Perlindungan untuk pencurian peralatan usaha.
- Perlindungan biaya hukum.
- Kompensasi kecelakaan di tempat usaha baik untuk pelanggan maupun karyawan, meliputi perawatan medis, kompensasi keluarga, hingga pemakaman.
- Perlindungan untuk jika terjadi ketidakmampuan membayar kewajiban atau hutang.
- Perlindungan untuk kontrak dan perjanjian sewa maupun pinjaman.
- Perlindungan untuk aset berharga tinggi, seperti kendaraan, properti, hingga mesin industri.
Bentuk perlindungan atau kompensasi yang diberikan oleh asuransi bisnis kepada perusahaan biasanya berupa uang. Namun, perusahaan juga harus tetap memperhitungkan keuntungan serta membayar gaji karyawan.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi umumnya mempertimbangkan beberapa hal, termasuk mengevaluasi risiko usaha, menghimpun pelanggan lebih banyak, dan melakukan investasi di aset-aset aman.
Selain itu, perusahaan asuransi harus menghitung premi sehingga total premi yang diterima dari banyak pelanggan dapat menutupi beberapa klaim kerusakan. Nantinya, sisa uang premi tersebut dapat digunakan untuk administrasi dan keuntungan.
Jenis Usaha yang Membutuhkan Asuransi
Hampir semua jenis usaha memerlukan asuransi. Setiap jenis usaha direkomendasikan memiliki asuransi untuk memberi perlindungan jika terjadi peristiwa yang merugikan.
Namun, menurut Insureon ada beberapa jenis perusahaan yang sangat disarankan memiliki asuransi bisnis, termasuk:
- Perusahaan yang bergerak di bidang industri tambang dan kekayaan alam.
- Perusahaan yang memiliki banyak karyawan.
- Perusahaan yang bergerak di bidang industri berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
- Perusahaan dengan kantor atau properti berlokasi di wilayah rawan bencana dan konflik.
- Perusahaan dengan aset bernilai tinggi.
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia dan Cara Kerjanya
Jenis-jenis asuransi yang dikenal saat ini ada banyak. Tidak hanya asuransi bisnis, ada delapan jenis asuransi yang umum digunakan di Indonesia. Kedelapan jenis asuransi tersebut termasuk:
- Asuransi jiwa yang bekerja dengan cara memberikan pertanggungan finansial kepada ahli waris, karena kematian tertanggung.
- Asuransi kesehatan yang bekerja dengan cara menanggung biaya pengobatan tertanggung apabila membutuhkan perawatan kesehatan.
- Asuransi kendaraan dan properti yang bekerja dengan cara melindungi kerusakan dan kehilangan kendaraan maupun properti.
- Asuransi pendidikan yang bekerja dengan cara memenuhi kebutuhan pendidikan yang sudah direncanakan.
- Asuransi perjalanan yang bekerja dengan cara memberikan perlindungan kesehatan, kecelakaan, atau jiwa jangka pendek bagi tertanggung yang sedang melakukan perjalanan.
- Asuransi umum yang bekerja dengan cara memproteksi risiko kerugian atau kehilangan manfaat da tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
- Asuransi kredit yang bekerja dengan cara melindungi tertanggung apabila gagal melakukan pelunasan kredit atau pinjaman tunai.
Editor: Yantina Debora