tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali meluncurkan program bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembiayaan Pendidikan) untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022.
Bantuan UKT/SPP diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang program pendidikan D1, D2, D3, D4, S1, dan profesi yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak COVID-19.
Dilansir dari akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, batas akhir pengajuan bantuan UKT/SPP Semester Gasal tahun 2021 adalah pada 30 September 2021.
Bantuan UKT/SPP kali ini menyasar target minimal penerima sebanyak 310.508 mahasiswa dengan usulan anggaran sebesar Rp745 miliar.
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP (at cost) dengan besaran maksimal Rp2.400.000 per mahasiswa.
Dalam hal ini, Perguruan Tinggi diberikan kewenangan untuk melakukan perekrutan dan menentukan penerima bantuan UKT/SPP semester Gasal T.A 2021/2022.
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor:1098/J5/KM.01.00/2021 tentang Program Bantuan UKT/SPP Semester Gasal Tahun 2021, adapun prioritas penerima bantuan UKT/SPP adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa penerima pada semester sebelumnya yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP;
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022;
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di PTN;
4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di PTS yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
Adapun syarat dan ketentuan penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal T.A 2021/2022 adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022.
2. Mahasiswa tidak tercatat sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi dan tidak sedang menerima beasiswa lain yang berasal dari dana APBN/APBD/Swasta.
3. Merupakan mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti dengan prioritas semester 3 sampai 9.
4. Perguruan Tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT/SPP semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan melakukan perekrutan penerima bantuan UKT/SPP.
5. Perguruan Tinggi harus terlebih dahulu melakukan relaksasi keringanan besaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Selanjutnya, besaran UKT yang sudah direlaksasi dapat diajukan sebagai besaran UKT penerima bantuan UKT. Jika nilai besaran UKT masih lebih besar dari batas maksimal Rp2.400.000, perguruan tinggi bisa mengeluarkan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan ekonomi mahasiswa.
6. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19.
7. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya melalui Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
8. Bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP dan sebelumnya sudah membayar UKT/SPP untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022, maka PT harus mengembalikan pembayaran kepada mahasiswa tersebut.
Penulis: Shulfi Ana Helmi
Editor: Yandri Daniel Damaledo