tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (20/8/2021) resmi mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tentang Hasil Sanggah Seleksi Administrasi dan Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.
Selain hasil sanggah, BKN turut mengumumkan perubahan status kelulusan seleksi administrasi bagi pelamar yang alasan sanggahnya diterima.
Dalam verifikasi ulang yang dilakukan BKN terhadap sanggahan pelamar tahun ini, terdapat total 152 pelamar yang statusnya berubah, dengan rincian sebagai berikut.
- 49 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan dalam lampiran I.
- 97 pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi dinyatakan dalam lampiran II.
- 6 orang pelamar yang semula dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi menjadi lulus seleksi administrasi, meski tidak mengajukan sanggah dinyatakan dalam lampiran III.
Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS BKN 2021
Berdasarkan pengumuman melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, panitia seleksi BKN telah mempersiapkan dua link yang dapat diakses pelamar untuk melihat pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi. Berikut tata cara melihatnya:
1. Melalui browser buka link https://s.id/PascaSanggahBKN
2. Apabila link di atas tidak dapat dibuka, pelamar bisa mengakses melalui link https://s.id/AltHasilSanggah
3. Jika kedua link tersebut tidak dapat dibuka, akses dapat dilakukan melalui tautan berikut.
4. Terdapat 4 jenis dokumen yang dapat dibuka, yaitu:
- Dokumen 1 berupa Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021.
- Dokumen 2 berupa Lampiran I yang berisi daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
- Dokumen 3 berupa Lampiran II yang berisi daftar nama pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
- Dokumen 4 berupa Lampiran III yang berisi daftar nama pelamar yang semula dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi menjadi lulus seleksi administrasi meski tidak mengajukan sanggah.
Pelamar Lulus Menjadi Tidak Lulus
Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021, seperti sudah disebutkan di muka, terdapat 97 orang pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak mengajukan sanggah pada 21 Agustus 2021 pukul 00.00 sampai 23.59 WIB melalui akun SSCASN yang dimiliki. Hasil sanggah akan diumumkan pada 23 Agustus 2021.
Dalam masa sanggah di atas, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen
apapun.
Terkait perubahan status pelamar dari lulus menjadi tidak lulus, Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak oleh pelamar dinyatakan tidak berlaku.
Pelamar Tidak Lulus Jadi Lulus
Dalam hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021, ada 6 orang pelamar yang awalnya, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, tidak mengajukan sanggah, tetapi kemudian menjadi lulus seleksi administrasi karenakualifikasi pendidikan yang dimiliki memenuhi syarat.
Pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal pelaksanaan SKD akan disesuaikan dengan dengan kebijakan pemerintah terkait Pandemi Covid-19 dan akan diumumkan kemudian melalui situs web www.bkn.go.id.
Peserta ujian dalam kurun waktu 14 hari wajib mengisi dan mencetak formulirdeklarasi/pernyataan sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk kemudian dibawa pada saat pelaksanaan ujian.
Hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah CPNS BKN 2021 akan diumumkan pada Senin, 23 Agustus 2021 melalui situs web www.bkn.go.id.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Fitra Firdaus