tirto.id - Pajak motor atau pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan setiap orang yang memiliki kendaraan baik mobil maupun motor.
Selain itu, pajak kendaraan juga termasuk ke dalam kategori pajak objektif yang wajib dibayar setiap pemilik kendaraan tanpa meninjau segi penghasilan per bulannya serta dikelola langsung oleh provinsi dimana kendaraan tersebut dikeluarkan.
Meski pajak kendaraan sifatnya menjadi suatu kewajiban, nyatanya masih banyak masyarakat yang dengan sengaja atau tidak sengaja lupa maupun enggan membayar pajak motor.
Hal tersebut bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya yakni jarak untuk membayar pajak yang jauh karena kondisi yang kurang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menuju kota tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Alasan lainnya yakni karena pemilik kendaraan terlanjur sudah lama tidak membayar pajak karena lupa, ketika hendak membayar pajak motor atau kendaraannya, maka nominal yang dibayarkan ditaksir bisa sangat besar daripada yang seharusnya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, akhirnya pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk cek pajak motor online agar para pemilik kendaraan bisa mengetahui kapan pajak kendaraannya habis serta bisa memprediksi kapan harus membayar pajak motornya terakhir sebelum lewat batas.
Cek pajak motor online ini juga tersedia di setiap daerah. Pemilik kendaraan tinggal mengeceknya melalui laman resmi Samsat wilayahnya masing-masing.
Melansir laman e-samsat.id, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan cek pajak motor online dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk cek pajak kendaraan secara online, dapat mengetahui rinciannya dengan cara mengakses laman resmi Samsat Jogja, berikut tahapannya.
Cek Pajak Motor Online Jogja 2023
1. Akses laman resmi https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/
2. Setelah itu, pilih menu bagian ‘Pajak’
3. Lengkapi form yang diisi dengan Plat, Nomor, Seri, Nomor Rangka, dan Provinsi
4. Klik ‘Cari’
5. Secara otomatis, laman tersebut akan menampilkan info dan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar
Di samping itu, laman tersebut akan menyajikan informasi seputar merk kendaraan, model, tahun, dan rincian lengkap lainnya.
Melalui cek pajak motor online ini, Anda juga dapat mengetahui PNPB yang mencakup seperti PKB, POK, PKB DEN, dan lainnya lengkap dengan tanggal pajak kendaraan akan habis di tanggal berapa.
Selain melalui website, bagi masyarakat yang berdomisili di Jogja, dapat menanyakan seputar PKB motor atau cek pajak motor melalui layanan SMS/WhatsApp ke nomor 080-015-039-99 dan 081-717-251-041.
Apa Itu PKB pada STNK Kendaraan?
Tak banyak masyarakat juga yang mengetahui apa itu PKB atau Pajak Kendaraan Motor yang tertera pada STNK kendaraan.
Sebagai informasi, PKB yang ada pada STNK merupakan petunjuk bagi pemilik kendaraan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.
Biasanya, nominal PKB kendaraan ini sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan yang dimiliki, namun tiap daerah bisa berbeda-beda sesuai kebijakan yang berlaku.
PKB pada STNK ini sekaligus bisa menjadi gambaran bagi pemilik kendaraan dalam hal besaran pajak motor atau kendaraan yang harus dibayarkan dengan catatan tepat waktu atau tidak lewat batas waktu pembayaran pajak yang seharusnya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yandri Daniel Damaledo