tirto.id - Pemblokiran STNK atau pelepasan status kepemilikan kendaraan biasanya perlu dilakukan di kantor Samsat. Nah, di Jawa Barat, apakah blokir STNK bisa via online? Iya, bisa.
Semula, ada aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa digunakan. Namun, cara blokir STNK di Sambara kini dialihkan melalui aplikasi Sapawarga. Aplikasi tersebut bisa menyediakan beragam layanan, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
Cara blokir kendaraan online Jawa Barat lewat aplikasi Sapawarga pun cukup mudah dan praktis. Layanan Sapawarga ini bisa diakses warga Jabar di mana pun. Untuk blokir STNK online Bekasi, misalnya, tak harus di daerah tersebut atau area Jawa Barat.
Bagaimana cara memblokir STNK online di Jawa Barat? Simak terus ulasan dan panduan berikut!
Tujuan Blokir STNK
Merujuk Perpol 7/2021, pemblokiran merupakan tindakan kepolisian memberikan tanda di data Regident kendaraan sehingga status kepemilikannya dibatasi sementara. Setidaknya terdapat 2 jenis alasan masyarakat perlu melakukan blokir STNK.
Pertama, jika kendaraan bermotor telah dijual atau rusak berat. Dengan memblokir STNK, pemilik kendaraan tidak lagi terikat tanggung jawab dengan kendaraan tadi, termasuk di urusan perpajakan. Artinya, ketika si pemilik membeli kendaraan baru, dia akan terhindar dari pajak progresif. Atau, bila kendaraan dipakai untuk kejahatan, si pemilik tidak harus bertanggung jawab.
Kedua, jika kendaraan hilang atau dicuri, si pemilik perlu segera memblokir STNK. Tujuan dari pemblokiran ini agar kendaraan yang hilang berstatus ilegal beroperasi. Hal ini bisa mempersulit di pencuri dalam memanfaatkan kendaraan.
Berapa Biaya Blokir STNK Kendaraan?
Lantas, blokir STNK kena biaya berapa? Pemblokiran STNK kendaraan online atau offline (di kantor Samsat) tidak dikenakan biaya alias gratis.
Terus, blokir STNK perlu apa saja? Jika melalui aplikasi, cara blokir kendaraan online Jawa Barat hanya butuh data diri si pemilik mobil/motor sesuai KTP dan swafoto (foto selfi).
Sementara itu, jika blokir STNK di Samsat, pemilik perlu membawa fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual-beli (jika dijual). Pemilik juga perlu isi formulir blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat. Apabila diwakili ke orang lain, pemblokiran STNK di Samsat pun perlu surat kuasa.
Cara Blokir STNK Online Jawa Barat Lewat Sapawarga
Cara blokir STNK motor online Jawa Barat di aplikasi Sapawarga hanya perlu dua tahapan langkah. Cara blokir pajak progresif online Jawa Barat itu juga diterapkan untuk mobil.
Begini tata cara blokir kendaraan online Jawa Barat lewat aplikasi Sapawarga:
1. Daftar Aplikasi Sapawarga
- Unduh aplikasi Sapawarga - Jabar Super Apps di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi Sapawarga di smartphone
- Klik ikon profil di pojok kanan bawah aplikasi
- Login dengan akun Google (Klik tombol "Masuk dengan Google")
- Pilih email akun HP yang masu didaftarkan ke aplikasi Sapawarga
- Akan muncul layar profil
- Klik ikon menu Beranda (di kiri bawah aplikasi)
- Pilih ikon "Warga"
- Isi data profil (nama, alamat, NIK, dll) sesuai data di KTP
- Pastikan data KTP sesuai dengan data kepemilikan kendaraan
- Isi juga data nomor hape yang aktif
- Lalu, klik Lanjutkan untuk simpan data profil
2. Blokir STNK Online di Sapawarga
- Setelah simpan data profil di Aplikasi Sapawarga, klik ikon menu Beranda
- Klik menu "Pajak Kendaraan Bermotor"
- Geser layar aplikasi ke bawah
- Klik submenu "Lepas Kepemilikan"
- Data kendaraan milik Anda akan muncul (motor/mobil)
- Klik gambar motor atau mobil (sesuai yang mau diblokir)
- Pilih alasan pemblokiran STNK (dijual/rusak berat/bukan milik/lainnya)
- Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"
- Layar baru muncul, dan klik "Lanjutkan"
- Akan muncul perintah ambil foto selfie bersama KTP
- Lakukan foto selfie dengan memegang KTP dan pastikan gambar jelas
- Akan muncul layar berisi detail data kepemilikan kendaraan
- Setelah itu, klik untuk centang di kotak persetujuan (bagian bawah)
- Klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Klik untuk pilih sarana verifikasi lewat Email atau Nomor WhatsApp
- Setelah pilih Email/WA, klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Verifikasi pemblokiran STNK (lepas kepemilikan kendaraan) kurang dari 15 menit
- Buka kode verifikasi yang dikirim ke Email/WA
- Lalu, muncul layar informasi "Proses Lepas Kepemilikan Kendaraan Berhasil"
- Klik tombol "Selesai."
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Addi M Idhom