Menuju konten utama
E-STNK

Cara Blokir STNK Online Jawa Barat Lewat Aplikasi Sambara

Cara blokir STNK online Jawa Barat tanpa harus ke Samsat Jabar, hanya lewat aplikasi Sambara.

Cara Blokir STNK Online Jawa Barat Lewat Aplikasi Sambara
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan pada halaman biaya administrasi. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Cara blokir STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan di wilayah Jawa Barat dapat dilakukan melalui fitur online, yakni melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

Lantas, apa sebenarnya aplikasi ini dan bagaimana cara blokir STNK secara online?

Berdasarkan catatan situs Bapenda Jawa Barat, kini pembayaran “Pajak Kendaraan Tahunan” dapat dilakukan tanpa mengikuti antrean di kantor Samsat sekitar Jawa Barat.

Hal ini disebutkan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengadakan kolaborasi dengan Pembina Samsat Jawa Barat, tepatnya melalui aplikasi Sambara.

Selain kedua pihak tersebut, ada juga lembaga lain yang terlibat, yaitu Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Melalui aplikasi hasil kolaborasi ini, seseorang yang memiliki STNK di wilayah Jawa Barat mampu menyelesaikan pembayaran dengan hanya memanfaatkan internet.

Dengan kata lain, aplikasi ini merupakan inovasi dalam pemanfaatan teknologi demi memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajaknya.

Fitur Aplikasi Sambara

Pembayaran pajak STNK dilakukan dengan cara mengecek pajaknya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, aplikasi Sambara juga menyediakan fitur pengecekan terhadap pajak tahunan STNK, mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat.

Pengecekan ini bersifat privasi karena hanya melampirkan nomor STNK dan pajak yang perlu dibayar.

Ini artinya identitas pemilik dari STNK tersebut tidak akan ditampilkan. Selain pengecekan dan pembayaran, berikut ini fitur lengkap Aplikasi Sambara:

  1. Mengecek pajak kendaraan bermotor dan bayar pajak
  2. Mengetahui jadwal samsat keliling dan samsat gendong
  3. Mengetahui lokasi tempat pelayanan samsat diadakan
Selain tiga fitur di atas, ada fitur lain yang menyediakan akses pemblokiran terhadap STNK.

Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh seseorang jika kehilangan kendaraan bermotornya, misal karena kendaraan yang dimilki telah dicuri orang lain.

Cara Blokir STNK Online Melalui Sambara

Dalam channelYoutube Bapenda Jabar, diinformasikan bagaimana langkah-langkah untuk memblokir STNK melalui aplikasi Sambara. Setidaknya, berikut ini langkah tersebut jika dituliskan:

  1. Tekan “Proteksi Kepemilikan”
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda yang hilang
  3. Jika ada tulisan “Anda belum registrasi nomor ponsel”, silakan registrasi
  4. Isi nomor yang diminta, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor rangka, dan nomor ponsel.
  5. Lalu, centang kota di bawah nomor ponsel untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
  6. Klik “lanjut”.
  7. Masukkan OTP atau kode verifikasi yang berjumlah 4 digit, klik “lanjut”
  8. Setelah nomor telepon terkonfirmasi, Anda akan otomatis diarahkan kembali ke menu pemblokiran.
  9. Masukkan kode verifikasi lagi
  10. Anda akan diminta untuk memasukkan foto KTP (Kartu Tanda Kependudukan) dan tanda tangan, isi dan tekan “simpan”.
  11. Jika muncul pertanyaan “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?”, ketuk “ya”.
  12. Ketuk “setuju” dan Anda akan diminta memasukkan kembali kode verifikasi baru.
  13. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman.
  14. Klik “lanjut”.
  15. Jika sudah berhasil blokir STNK, akan muncul tulisan “Kendaraan Sudah Di Blokir”.
Untuk langkah melalui video, Anda dapat melihatnya melalui video di bawah ini.

Baca juga artikel terkait CARA BLOKIR STNK ONLINE JAWA BARAT atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno