tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memblokir telepon genggam ilegal yang beredar di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri telah mengembangkan sistem yang akan mendeteksi ponsel ilegal, yang akan aktif saat pengguna mengaktivasi nomor SIM, dan jika ponsel tersebut ilegal, pengguna tak bisa mengakses layanan komunikasi dari telepon karena kartu SIM akan diblokir oleh operator.
Nomor IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel dan terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Nomor IMEI terdiri dari 15 atau 16 digit, dan bagi ponsel-ponsel yang menggunakan dual-sim, ponsel tersebut akan memiliki dua nomor IMEI, karena tiap slot kartu GSM akan memiliki nomor IMEI nya sendiri.
Apabila anda masih memiliki kotak dus perangkat, nomor IMEI biasanya akan tertera pada bagian luar dus tersebut. Namun jika tidak, Anda bisa mengeceknya sendiri melalui ponsel.
Berikut cara mengecek nomor IMEI dari HP:
- Cara dengan menggunakan kode USSD yaitu dengan mengetik *#06#. Nomor IMEI akan keluar tanpa perlu anda menekan tombol panggilan.
- Anda juga bisa mendapatkan nomor IMEI melalui fitur Pengaturan (setting) yang ada di ponsel anda.
- Jika anda menggunakan ponsel android, anda akan mendapatkan nomor IMEI setelah mengakses pilihan About Phone yang ada di fitur Pengaturan.
- Jika ponsel anda adalah iPhone, anda bisa mengakses nomor IMEI melalui fitur Pengaturan, kemudian klik General (Umum), lalu klik About (Mengenai Ponsel).
Namun untuk saat ini, melakukan pengecekan terhadap database yang ada di Kemenperin belum bisa digunakan karena Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk keperluan pengecekan status IMEI disebabkan banyaknya pengguna ponsel yang mengakses laman pengecekan hingga terjadi kelebihan kapasitas.
Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut masih menunggu pengumuman dari Kemenperin.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya tindakan pemblokiran ini akan menekan peredaran ponsel ilegal dari pasar gelap yang ada di Indonesia.
Editor: Agung DH