tirto.id - Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkada secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di Indonesia.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id memiliki antarmuka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.
Situs web ini berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu 2020.
Pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan saat diarahkan ke landing page-nya.
Sementara, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’, sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.
Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pilkada 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.
2. Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
4, Klik “Pencarian”.
5. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
Selain itu, pemilih juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.
Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas diri seperti e-KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.
Cara lain jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Anda bisa mendatangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.
Sementara, jika Anda ingin mengetahui 'rekapitulasi data pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, Anda bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.
Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.
Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
WNI yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Lalu WNI yang bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Di samping itu, WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan.
KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.
Editor: Dipna Videlia Putsanra