tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melayangkan surat peringatan kepada tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Karawang, Jawa Barat, karena mengabaikan protokol kesehatan saat kampanye.
"Kami telah mengeluarkan sembilan surat peringatan untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, Senin (19/10/2020).
Roni mengatakan, hingga Minggu (18/10/2020) sudah sembilan surat peringatan tertulis Bawaslu Karawang melalui Panwas Kecamatan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, karena terbukti mengabaikan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye.
Rinciannya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz (PDIP, PBB, PAN dan PPP) mendapatkan empat surat peringatan dari Bawaslu setempat.
Kemudian pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Golkar, PKS dan NasDem) mendapatkan satu surat peringatan.
Empat surat peringatan tertulis lainnya dilayangkan kepada pasangan Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani (Partai Gerindra, PKB dan Hanura).
Menurut Roni, Pilkada serentak tahun ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, seluruh pihak baik penyelenggara, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye harus berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan kalau peran Bawaslu menjadi vital untuk mewujudkan pilkada yang sehat.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan