Menuju konten utama

Cara-Cara Resmi Menyakralkan Bendera Merah Putih

Jangan main-main dengan bendera negara. Ancamannya tidak main-main: penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Cara-Cara Resmi Menyakralkan Bendera Merah Putih
Seorang warga membawa bendera merah putih dengan ukuran panjang 71 meter saat mengikuti upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Desa Tampur Paloh, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, Aceh, Rabu (17/8). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/16.

tirto.id - Aksi massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 16 Januari lalu, berbuntut panjang. Penyebabnya adalah keberadaan bendera Merah Putih yang diimbuhi tulisan Arab dan gambar pedang berwarna hitam yang dibawa pengunjuk rasa.

Hal tersebut menuai protes dari banyak pihak karena dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol negara. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Masyarakat Cinta Damai pun melaporkan FPI ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap bendera Merah Putih, pada Kamis (19/1/2017).

Pelapor, Wardaniman Larosa mengatakan pihaknya melaporkan FPI sesuai Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Menurut Wardaniman, aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab, sementara oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses secara hukum. “Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan pria berinisial NF, pembawa bendera Merah Putih yang bertuliskan huruf Arab saat massa FPI berdemonstrasi di Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Argo Yuwono, pada Jumat (20/1/2017) membenarkan bahwa pria yang membawa bendera tersebut telah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, pada Kamis malam.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor. Aparat kepolisian masih menginterogasi NF guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.

Aturan Bendera Merah Putih

Sebagai sebuah lambang negara, penggunaan bendera Merah Putih diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Pengaturan bendera sebagai simbol identitas bangsa dan negara dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu, seperti yang termaktub pada Pasal 2 UU No 24 tahun 2009 tersebut. Misalnya, ia harus berdasarkan pada asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan.

Pada dasarnya, UU ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaannya, termasuk di dalamnya diatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melecehkan simbol negara. Tak hanya itu, soal ukuran bendera pun tidak boleh sembarangan karena spesifikasinya sudah diatur secara detail dalam regulasi tersebut.

Sebagai ilustrasi, bendera Merah Putih dengan ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, sementara bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.

Begitu juga ukuran penggunaan bendera di mobil pejabat negara, transportasi umum, hingga penggunaan bendera di meja telah diatur secara spesifik, sehingga tidak bisa seenaknya menggunakan simbol negara tersebut. Artinya, bendera negara sebagai simbol negara bukan sekedar kain yang berwarna merah dan putih, akan tetapi harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penggunaan bendera Merah Putih pun juga diatur secara rinci. Misalnya, pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Meskipun dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dapat juga dilakukan pada malam hari.

Selain itu, warga negara juga wajib mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, baik di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI.

Tak hanya itu, UU No 24 tahun 2009 juga secara tegas memuat soal beberapa larangan yang ancamannya pidana. Salah satunya larangan soal merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jika hal ini terjadi, maka yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 66 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari seperti bendera Merah Putih dengan tulisan Arab dan gambar pedang berwarna hitam yang dibawa massa saat unjuk rasa FPI di Mabes Polri termasuk bagian yang dilarang oleh UU. Maka tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 68 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Infografik Aturan Soal Bendera

Bagaimana dengan negara lain?

Tak hanya Indonesia yang mensakralkan bendera sebagai simbol negara. Negara-negara lain juga menjadikan bendera sebagai simbol negara yang harus dihormati. Di Singapura misalnya, penggunaan dan pengibaran bendera negara diatur dalam the Singapore Arms and Flag and National Anthem (Amendmen) 2007.

Seperti dilansir laman nhb.gov.sg, regulasi yang resmi diluncurkan pada 16 Juli 2007 memuat sejumlah aturan bagaimana bendera negara seharusnya digunakan.

Dalam hal ini, ada perbedaan mendasar antara Singapura dan Indonesia. Jika di Indonesia spesifikasi bendera ditentukan secara detail, maka Singapura memperbolehkan memproduksi bendera sesuai dengan kebutuhan, asalkan warna dan bentuknya tidak menyalahi ketentuan. Misalnya, ukurannya ditentukan 3:2 (3 untuk panjang : 2 untuk lebarnya). Sedangkan warna yang tepat adalah “Pantone 032” untuk warna merahnya dan “Pantone White” untuk bagian warna putihnya.

Akan tetapi, kedua negara ini memiliki kesamaan soal larangan penggunaan bendera tersebut. Salah satunya adalah bendera nasional tidak boleh digunakan untuk merk dagang, iklan atau tujuan komersial lainnya. Kedua negara juga sama-sama tidak memperbolehkan ada tulisan atau gambar lain dalam desain bendera resmi negara.

Terlepas dari persamaan dan perbedaan tersebut, maka pengibaran bendera Merah Putih yang bertuliskan Arab dan gambar pedang tersebut telah menodai simbol yang menjadi identitas dan wujud eksistensi bangsa dan negara.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zen RS