tirto.id - Polisi tangkap caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Damili R Gea beserta tiga orang anggotanya atas kasus dugaan politik uang, Selasa (16/4) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Damili merupakan caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Gerindra, daerah pemilihan (Dapil) 8 Kepulauan Nias.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menyelidiki informasi perihal dugaan politik uang di Posko Relawan Pemenangan Damili yang beralamat di Jalan Sirao nomor 07 Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli untuk penangkapan.
"Anggota Satuan Reskrim Polres Nias kemudian mengikuti satu sepeda motor yang keluar dari posko relawan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (16/4/2019).
Polisi lalu menangkap dua pelaku berboncengan yaitu Meliedi Harefa alias Ama Wiwin (37) dan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa (18).
Polisi menemukan satu blok uang Rp20 juta yang terdiri atas uang pecahan Rp20 ribu di dalam jok sepeda motor.
"Pelaku mengaku mengambil duit dari posko kemenangan, duit itu diberikan oleh Fatolosa Lase alias Ama Eva (55)," ucap Tatan.
Dari sana, polisi lalu menyambangi posko itu dan menemukan Damili, pria itu mengaku memberikan Rp60 juta kepada Fatolosa untuk ‘serangan fajar’.
Tim memburu Fatolosa dan ketika ditangkap, ia kedapatan membawa Rp40 juta dengan pecahan uang Rp20 ribu.
Duit ini akan dibagi kepada 2.400 pemilih dari setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Polisi juga menemukan 'Daftar Nama Pemilih Pasti' pada dua kawasan tersebut.
Polisi juga menyita satu buah laptop merek Acer berwarna keemasan, satu mesin cetak merek Pixma berwarna hitam, dua sepeda motor dan dokumen tanda terima.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali