Menuju konten utama

Dalih Polisi Pidanakan Yusuf, Wartawan yang Meninggal di Lapas

Kesaksian Dewan Pers jadi jalan polisi tetapkan Yusuf sebagai tersangka. Yusuf dianggap lakukan pelanggaran non-administratif.

 Dalih Polisi Pidanakan Yusuf, Wartawan yang Meninggal di Lapas
Jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (25/8). Unjuk rasa yang dilakukan empat organisasi yaitu Aliansi Wartawan Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Lintas Media, Lensa Pusat dan Poros Wartawan Jakarta tersebut menyatakan sikap menolak dengan tegas permintaan maaf Panglima TNI jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan juga menuntut agar seluruh pelaku dan otak penganiayaan terhadap jurnalis di Medan diproses secara hukum baik di pengadilan militer maupun di pengadilan sipil. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16

tirto.id - Kepolisian Resor Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, punya alasan menolak penangguhan penahanan untuk Muhammad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat, Berantasnews.co, vonis.com, dan Sinar Pagi Baru, yang terjerat kasus hukum dan meninggal di tahanan, Minggu (10/6/2018).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru AKP Surya Mifta Irawan berkata penangguhan penahanan tak diberikan lantaran Yusuf tidak kooperatif saat menjalani proses pengusutan kasusnya. Menurut Surya, sikap nonkooperatif Yusuf muncul sejak awal dirinya dipanggil Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan.

“[Penangguhan tidak dikabulkan] karena beliau tidak kooperatif, dari awal dipanggil tidak datang, kemudian isi BAP berubah-berubah, tidak mau tanda tangan beberapa kali [...] Jadi sebenarnya tidak ada masalah di penyakitnya. Makanya waktu diajukan penangguhan, kami cek juga dokter, tidak masalah katanya. [Dokter bilang] yang penting rutin minum obat saja,” ujar Surya kepada Tirto, Selasa (12/6/2018).

Yusuf dilaporkan ke Polres Kotabaru oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) karena tulisannya dianggap tidak berimbang dan provokatif. Ia dipanggil polisi pertama kali pada Maret 2018. Pada April 2018, Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Istri Yusuf sempat meminta penangguhan penahanan, namun permintaan itu tak dikabulkan penegak hukum. Yusuf pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru hingga ajal tiba.

Menurut Surya, pengusutan laporan terhadap Yusuf sudah dilakukan sesuai prosedur. Polres Kotabaru telah memanggil perwakilan Dewan Pers untuk memberi penilaian atas laporan tersebut.

Permintaan pendapat Dewan Pers sesuai isi Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri dengan Dewan Pres tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Surya berkata ahli dari Dewan Pers bernama Sabam Leo Batubara dan telah memberikan pendapat. Dewan Pers, sebut Surya, menyatakan apa yang dilakukan Yusuf melalui tulisannya bukan termasuk pelanggaran administrasi.

Karena pertimbangan itu, polisi melanjutkan pengusutan perkara yang menjerat Yusuf. Pengusutan berlanjut setelah mendengar keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dan dua orang saksi pidana serta bahasa.

“Karena ini kan terkait pers, kami juga tidak mau dibilang polisi kriminalisasi wartawan. Makanya semua kami lengkapi. Kalau Dewan Pers bilang itu pelanggaran administrasi, penyelesaian diserahkan ke mereka,” ujar Surya.

Penjelasan Dewan Pers

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers dari Dewan Pers Imam Wahyudi menjelaskan, sejak awal lembaganya tidak pernah menerima aduan dari pihak-pihak berperkara di kasus Yusuf. Keterlibatan Dewan Pers baru dimulai saat polisi meminta Sabam Leo Batubara menjadi saksi di kasus itu pada Kamis, 29 Maret 2018.

Setelah itu, Dewan Pers sempat menerima surat dari media Sinar Pagi Baru. Media itu meminta bantuan penanganan kasus yang menjerat Yusuf. Imam menyebut Dewan Pers tidak menindaklanjuti surat dari Sinar Pagi Baru lantaran Yusuf terkena persoalan hukum karena artikelnya di Kemajuan Rakyat dan Berantasnews, bukan di Sinar Pagi Baru.

“Kami juga tidak tahu dia itu wartawan apa. Kemudian kasusnya sudah bergulir di polisi dan penilaian kami begitu,” ujar Imam kepada Tirto, Selasa siang .

Ia membenarkan Dewan Pers berpendapat kasus Yusuf tidak memenuhi syarat sebagai perkara yang bisa diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Koreksi. Dewan Pers berpandangan tulisan-tulisan Yusuf yang dipermasalahkan termasuk kategori beritikad buruk.

Dalam rilis yang diterima Tirto, Dewan Pers menyebut polisi sempat menyodorkan 23 berita yang dipersoalkan pada perkara Yusuf. Sebanyak 17 berita tayang di laman berantasnews.com, sisanya tayang di kemajuanrakyat.co.id.

Puluhan berita itu dianggap tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mengandung opini menghakimi. Dewan Pers menganggap berita-berita itu tidak memenuhi standar teknis maupun etika jurnalistik.

Dewan Pers dalam rilisnya menyebut pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers seperti diatur Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kemudian kecenderungannya beritanya berulang-ulang dan dengan pola yang sama, maka ini patut diduga ada tendensi itikad buruk. Kalau sudah begitu ya sudah bukan ranahnya pers [...] Tulisan dari Yusuf tak memenuhi syarat sebagai produk jurnalistik, berarti wilayahnya sebelah [pidana],” ujar Imam.

Alasan Kemajuan Rakyat Tak Membela

Seorang wartawan sekaligus rekan kerja Yusuf di Kemajuan Rakyat, Remon Sinaga, menyebut kantornya memang tidak pernah meminta bantuan langsung ke Dewan Pers untuk menyelesaikan perkara Yusuf.

Ia berdalih Dewan Pers sebelumnya tak memberikan respons terhadap surat yang diajukan Sinar Pagi Baru, sehingga manajemen redaksi Kemajuan Rakyat tak mengirim surat meski butuh bantuan dari Dewan Pers. “Kami juga sebenarnya menunggu bantuan [Dewan Pers],” ujar Remon.

Berdasarkan pengakuan Remon, Kemajuan Rakyat tak pernah mendapat permohonan hak jawab atau pernyataan keberatan dari PT MSAM yang melaporkan Yusuf ke polisi.

Ia yakin tulisan dan berita dari Yusuf sebenarnya tidak bermasalah, karena itu kantor berita yang berpusat di Banten ini awalnya tidak terlalu khawatir dengan laporan yang diajukan PT MSAM. “Mereka sewenang-wenang juga. Padahal kalau ada hak jawab pasti kami menayangkan,” ujar Remon.

Pidana Jalan Terakhir

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan berpendapat penyelesaian kasus Yusuf harusnya dilakukan terlebih dulu melalui mekanisme Hak Jawab dan mediasi oleh Dewan Pers. Menurutnya, penyelesaian masalah dengan jalur pidana atau perdata baiknya menjadi opsi terakhir.

“Pidana itu alternatif yang harusnya dihindari karena berdampak pada pemidanaan dan pemenjaraan, yang dalam norma internasional mulai ditinggalkan. Perdata juga ada bahayanya, tapi lebih tidak menimbulkan killing effect kepada kebebasan pers,” ujar Manan.

Ia juga menyebut Kode Etik Jurnalistik yang digunakan Dewan Pers dalam menilai tulisan Yusuf merupakan standar lembaga itu sendiri. Menurutnya, masyarakat umum belum tentu tahu dan sepakat standar Dewan Pers itu.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Pada kesempatan lain, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengakui persetujuan institusinya terhadap pandangan Dewan Pers di kasus Yusuf.

Ia berkata, kewenangan memberi penilaian atas jenis tulisan seseorang memang ada di tangan Dewan Pers sesuai UU berlaku. Akan tetapi, Ade tidak sepakat dengan pemidanaan Yusuf oleh polisi.

“Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi sebenarnya tidak diperkenankan. Oke lah wartawan ini ada dugaan tak sesuai kode etik, tapi sebagai warga negara yang haknya dijamin UU dia juga harus dihormati. Jadi jalan pidana sebenarnya sangat tidak dianjurkan,” ujar Ade.

Baca juga artikel terkait JURNALIS atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih