tirto.id - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo melakukan operasi pasar daging kerbau di ritel modern, Alfamidi Super Bangka Raya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023). Budi Waseso alias Buwas memastikan daging kerbau impor halal dan kualitasnya baik sehingga aman dikonsumsi.
"Ini dua kali halal, dari India sudah dicek halal, di Indonesia juga. Jadi jangan khawatir. Kerbau ini dagingnya sama dengan sapi, ini di India kerbaunya dipelihara atau diternakkan, bukan digunakan untuk membajak sawah. Jadi tidak keras otot-ototnya," katanya.
Sementara itu, Arief Prasetyo menuturkan daging kerbau beku impor memiliki kualitas yang sangat baik. Hal itu terlihat tidak ditemukan lemak pada daging beku.
"Lihat nih, tidak ada lemaknya. Mengenai kualitas, ini Pak Buwas sempat protes ke vendor 'kenapa banyak lemaknya?'. Dan 1 kg ini dianggap ideal karena tidak perlu memotong-motong," jelas Arief.
Daging kerbau beku dibanderol Rp80 ribu per kg. Arief menjelaskan harga tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Daging kerbau ini daging yang paling murah, ini Pak Presiden minta untuk dijual Rp 80.000 per kg di konsumen. Di seluruh ritel harus dijual Rp 80.000 per kg (tidak boleh lebih mahal)," ungkapnya Arief
"Disini kita saksikan bersama bahwa stok daging beku sudah tersedia di ALFAMIDI dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi sesuai harapan pemerintah yaitu Rp. 80.000,- perkilogram," tambahnya.
Untuk diketahui, Bulog tengah kedatangan daging kerbau beku impor asal India sebanyak 18 ribu ton. Nantinya daging tersebut akan langsung didistribusikan ke pasar-pasar tradisional hingga pasar ritel modern. Namun, Bulog saat ini memberikan batasan terhadap pembelian daging kerbau beku impor, yaitu pembelian maksimal hanya 2 kg per orang.
“Tidak boleh beli banyak, ini dibatasi. Paling satu orang maksimal 2 kg. Belanjanya 2 kg," tutur Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di New Priok Container Terminal One, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023).
Adapun, untuk pembelian dalam jumlah banyak diperbolehkan khusus untuk para pemilik usaha makanan.
"Ya khusus, kalau misalkan itu (lebih) dari 2 kg dari pemilik usaha warteg atau apa ya boleh, gitu ya. Kalau umpamanya ada industri rumahan yang bahan dasarnya daging, ya itu boleh lah. Tapi kalau untuk perorangan hanya maksimal 2 kg," jelasnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin