Menuju konten utama

Buronan Kasus Korupsi Lahan Pertamina Serahkan Diri ke Bareskrim

Tersangka kasus korupsi penjualan tanah PT Pertamina, Gathot Harsono, menyerahkan diri kepada penyidik pada hari Rabu (21/2/2018).

Buronan Kasus Korupsi Lahan Pertamina Serahkan Diri ke Bareskrim
mabes polri.foto/umm.ac.id.

tirto.id - Setelah buron selama 6 bulan, tersangka kasus korupsi penjualan tanah PT Pertamina, Gathot Harsono, menyerahkan diri kepada penyidik pada hari Rabu (21/2/2018). Gathot yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak 23 Agustus 2017 diduga telah merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar.

“Gathot menyerahkan diri,” tegas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus ketika dihubungi.

Gatot yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President PT Pertamina ini menjual aset tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Jakarta Selatan pada tahun 2011. Penjualan tanah ini dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.

Sejak tanggal 19 Juli 2017, Gathot juga dicekal untuk pergi ke luar negeri. Pada 9 Januari 2018, larangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi ini diperpanjang sampai Juli 2018. Perkara Gathot sudah dinyatakan lengkap sejak 10 November 2017.

Setelah menyerahkan diri pada jam 13.00 kemarin, Gathot lantas ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit V Tipidkor, Kombes Widoni Fedri ketika dikonfirmasi.

“Kita lakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu dikeluarkan surat penahanan yang ditandatangani oleh Pak Direktur [Tindak Pidana Korupsi],” tegas Widoni.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri