Menuju konten utama

Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan masjid dan jembatan. 

Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa (7/5/2019).

Muzni diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Suap itu berasal dari kontraktor bernama Muhammmad Yamin Kahar yang juga telah menjadi tersangka.

"MZ [Muzni Zakaria] Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari MYK [Muhammad Yamin Kahar]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Basaria menjelaskan, pada 2018, Kabupaten Solok Selatan mencanangkan pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran Rp55 miliar dan proyek Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp14,8 miliar.

Muzni Zakaria lalu mendatangi Yamin Kahar pada Januari 2018. Dalam pertemuan itu, Muzni diduga menawari Yamin untuk menggarap proyek pembangunan Masjid Agung Solok. Yamin pun bersedia.

Muzni lalu kembali bertemu dengan Yamin pada Februari 2018. Kali ini, Muzni diduga menawarkan pembangunan jembatan Ambayan. Lagi-lagi Yamin menerimanya.

Menurut Basaria, Muzni kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengatur agar dua proyek itu dimenangkan oleh PT Dempo Bangun Bersama yang merupakan milik Yamin.

"MZ [Muzni Zakaria] beberapa kali meminta uang kepada MYK [Muhammad Yamin Kahar] baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Basaria.

Terkait pembangunan Masjid Agung Solok, Muzni diduga menerima fee Rp315 juta melalui sejumlah bawahannya. Sementara, terkait proyek Jembatan Ambayan, diduga Murni mendapatkan uang tunai Rp410 juta, dan barang senilai Rp50 juta.

Muzni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yamin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI SOLOK SELATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom