tirto.id - Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah apabila ditahan KPK. Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin akan ditunjuk sebagai Plt untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan sekarang begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk wakil bupati Sidoarjo jadi Plt," kata Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Akmal mengatakan, Kemendagri akan tetap menjaga pemerintahan Sidoarjo berjalan dengan baik. Ia menerangkan, penerbitan pemberhentian Saiful sesuai dengan Pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyatakan wakil kepala daerah otomatis menggantikan kepala daerah begitu tidak bisa bertugas. Saat ini, kata dia, Kemendagri menunggu pengumuman KPK untuk menahan Saiful atau tidak
"Belum [nonaktif sebagai bupati]. Kami nunggu pengumuman dari KPK. Kalau KPK tahan, baru kami akan nonaktifkan," kata Akmal.
Akmal menegaskan kasus Saiful merupakan kasus hukum. Mereka tidak akan ikut campur di proses hukum.
"Kemendagri menjaga agar pemerintahan tetap berjalan. Kalau yang bersangkutan ditahan, itu hak penegak hukum. Kami hanya ingin pastikan penahanan engga ganggu pemerintahan," tegas Akmal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz