Menuju konten utama

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Jadi Tersangka & Ditahan KPK

Abdul Gafur dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Jadi Tersangka & Ditahan KPK
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan jawaban saat sesi wawancara khusus dengan Antara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018—2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Saya sampaikan terkait dengan kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM); dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Alex.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga artikel terkait PENAJAM PASER UTARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan