Alih-alih mengancam warga dengan surat teguran dan penggusuran, pemerintah seharusnya melakukan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di kawasan IKN.
Dana pembangunan jalan yang disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara terdiri dari Rp25 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp10 miliar untuk pembebasan lahan.
KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara mencapai Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan dari kasus suap Penajam Paser Utara.
KPK melihat ada aliran dana dari kas BUMD Penajam Paser Utara (PPU) ke bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang disembunyikan melalui pengeluaran fiktif.