Menuju konten utama

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Diperiksa Tim Penyidik KPK

Sampai saat ini KPK masih melakukan pendalaman terkait operasi tangkap tangan tersebut.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Diperiksa Tim Penyidik KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Jakarta, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Rabu (25/10/2017).

"Benar ada giat di Jakarta terhadap salah satu Bupati Jatim," ujar Agus kepada Tirto, Rabu (25/10/2017).

Agus belum bisa merinci siapa saja yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. KPK sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait operasi tangkap tangan tersebut.

"KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan. Tunggu konpres," kata Agus.

PDIP akan Pecat Bupati Nganjuk Jika Terbukti Kena OTT

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya akan memecat Bupati Nganjuk Taufiqurahman, bila benar terbukti terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika informasi itu benar adanya, maka PDI Perjuangan langsung melakukan pemecatan seketika kepada yang bersangkutan dari posisinya sebagai kader partai," kata Hasto dalam rilis resminya yang diterima Tirto, Rabu (25/10).

Sebagai bentuk ketegasan lain, kata Hasto, PDIP juga tidak akan memberikan rekomendasi kepada istri Taufiqurrahman untuk maju dalam Pilbup Nganjuk 2018. "PDI Perjuangan tegas, tidak mencalonkan sosok yang dikehendaki oleh saudara Taufiq,” kata Hasto.

Taufiqurrahman sendiri diketahui menjabat sebagai bupati Nganjuk selama dua periode.

Baca: KPK Benarkan Ada Penindakan di Nganjuk Jawa Timur

Hasto pun menjelaskan bahwa Taufiqurrahman sudah dibebastugaskan sebagai Ketua DPC PDIP Nganjuk sejak 26 Januari lalu. Lantaran, Taufiqurrahman tidak menggubris peringatan yang dilayangkan oleh DPP PDIP atas beberapa tindakannya yang melanggar kode etik partai.

Dalam surat DPP PDIP tertanggal 26 Januari lalu yang juga dibagikan Hasto, tertulis Taufiqurrahman digantikan oleh Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistiyono sebagai Plt ketua DPC PDIP Nganjuk.

Menurut Hasto, sanksi tegas itu adalah perintah dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk tidak memberikan toleransi kepada kader partai yang menyelewengkan wewenang jabatannya.

"Dan ancaman sanksinya sangat tegas bahwa siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka saat itu juga partai langsung mengeluarkan surat pemecatan," kata Hasto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi & Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto