Menuju konten utama

OTT Nganjuk: Bupati Novi, Ajudan & 4 Camat Resmi Tersangka

Perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangani oleh Bareskrim Polri.

OTT Nganjuk: Bupati Novi, Ajudan & 4 Camat Resmi Tersangka
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (ANTARA Jatim/ dokumen)

tirto.id - Perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Sebelumnya KPK dan Bareskrim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Dalam perkara ini tujuh orang jadi tersangka. Mereka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat selaku penerima hadiah atau janji dan M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati Nganjuk dan perantara suap.

Kemudian lima tersangka pemberi suap yakni Dupriono sebagai Camat Pace, Edie Srijato sebagai Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Bambang Subagio sebagai Camat Loceret dan Haryanto Camat Berbek. Serta Tri Basuki Widodo sebagai mantan Camat Sukomoro.

"Barang bukti yang diperoleh uang tunai Rp647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Ngajuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," ujar Djoko.

Para camat memberikan uang kepada Novi agar bupati itu mengatur mutasi dan promosi jabatan mereka. Serta terkait pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Para tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penanganan perkara oleh Bareskrim Polri agar bertujuan untuk efektifitas.

"Sinergi antaraparat penegak Hukum akan terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Lili.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali