Menuju konten utama
OTT Kepala Daerah

Kasus Jual Beli Jabatan di Nganjuk: Polisi Buat 4 Berkas Perkara

Bareskrim Polri membuat empat berkas perkara dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi.

Kasus Jual Beli Jabatan di Nganjuk: Polisi Buat 4 Berkas Perkara
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengerjakan berkas tujuh tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ada empat berkas perkara dalam kasus ini.

Sementara, tersangka dalam perkara ini yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga telah menerima hadiah atau janji alias suap ihwal pengisian jabatan lingkungan pemkab; Dupriono (Camat Pace), Edie Srijanto (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro) sebagai penyuap; dan Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk) sebagai perantara suap.

“Kami jadikan empat berkas. Berkas pertama itu tersangka NRH, Bupati Nganjuk, dan sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (17/5/2021). Berkas kedua yakni milik si ajudan bupati, lantas delapan saksi telah dimintai keterangan.

Dua orang itu dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas ketiga milik Bambang Subagio, Dupriono, dan Haryanto. Delapan saksi telah diperiksa perihal keterlibatan mereka. Berkas terakhir milik Tri Basuki Widodo dan Edie Srijanto, polisi menghadirkan tiga saksi untuk dua orang tersebut.

“Kelima camat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Argo. Polisi, kata Argo, masih mencari aliran dana jual-beli itu.

Usai penangkapan, mereka diperiksa sementara di Polres Nganjuk. Kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan bus yang dikawal oleh personal Polda Jawa Timur. Tujuh orang itu tiba di Ibu Kota pada pukul 3 pagi pada 11 Mei, kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu imbas dari penangkapan ini yaitu partai politik pengusung Novi Rahman dalam Pilkada Nganjuk 2018 seolah meninggalkannya ketika kena operasi tangkap tangan pada Minggu (9/5/2021). Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengusung Novi, kompak menyatakan bahwa ia bukan kader dan tidak punya kartu anggota kedua partai.

"Kalau saya melihat di video mengakunya dari PDIP. Tidak ada KTA (dari PKB)," kata Ketua DPC PKB Nganjuk Ulum Basthomi, Senin (10/5). PDIP juga menampik. “Bukan anggota dan tidak ber-KTA PDI Perjuangan," ujar Ketua DPP PDIP Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Padahal dalam berbagai pemberitaan, nama Bupati Novi tercantum dalam kepengurusan DPW PKB Jawa Timur periode 2021-2026. Ia juga dengan jelas diusung oleh PKB, PDIP dan Partai Hanura dalam Pilbup Nganjuk periode 2018-2023, merujuk dokumen Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz