tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.
"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6/2022) tim penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Rusman Emba sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 15 Juni 2022 namun tidak hadir. Oleh karenanya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Rusman Emba hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai pihak pemberi.
Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar rupiah dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky