tirto.id - Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eliaser Yentji Sunur menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang, longsor, dan gelombang pasang yang terjadi di wilayahnya mulai 4 sampai 17 April 2021.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326 tertanggal 5 April 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penanganan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT akibat gelombang pasang yang terjadi pada 2 sampai 5 April 2021 disertai hujan dengan intensitas tinggi yang berdampak pada enam kecamatan: Kecamatan Ile Ape; Ile Ape Timur; Lebatukan; Omesuri; Buyasuri; dan Wulandoni.
"Diharapkan penetapan status tanggap darurat ini dapat mempercepat pemulihan, kestabilan aktivitas perekonomian dan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat dan wilayah terdampak," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/4/2021).
Menurut laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kata Raditya, sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem pada periode 3-9 April 2021.
BMKG juga telah mengeluarkan peringatan dini cuaca periode 4-6 April 2021. Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur berpotensi mengalami hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang.
Dalam sepekan ke depan potensi hujan sedang-lebat juga diprediksi terjadi di berbagai wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
"BNPB terus mengimbau warga untuk selalu siaga dan waspada terhadap potensi cuaca ekstrem tersebut," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan