Menuju konten utama
Periksa Fakta

Bukan OVO Dompet Digital Yang Dicabut Izin Oleh OJK

PT Visionet Internasional tidak terkait dengan PT OVO Finance Indonesia.

Bukan OVO Dompet Digital Yang Dicabut Izin Oleh OJK
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Minggu ini, media sosial Facebook diramaikan oleh unggahan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia, yang ditafsirkan beberapa pihak sebagai dompet digital OVO. Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah akun Facebook bernama Kirigaya Kazuto Endi (tautan) pada 9 November 2021, selain juga Dwi Kurniawan, yang membagikan ke grup Facebook GRAB Surabaya (tautan yang kini dihapus) tertanggal 11 November 2021.

Periksa Fakta Bukan OVO Dompet Digital

Periksa Fakta: Bukan OVO Dompet Digital Yang Dicabut Izin Oleh OJ. (Screenshot/Facebook)

Akun Dwi membagikan berita Kompas.com berjudul “OJK Cabut Izin Usaha OVO Fincance Indonesia, Ini Alasannya” dan menuliskan deskripsi “Yang masih punya saldo di ovo segera tarik”. Hal ini senada dengan akun Kirigaya, yang memasukan tangkapan layar berita dari Sindonews.com soal OVO yang izin usahanya dicabut oleh OJK, dengan deskripsi berbunyi, "Buat yang ada saldo di OVO mending tarik/pindahin ke e-wallet yang lain, barusan saya tarik masih aman. Takutnya kedepannya kenapa-kenapa."

Lalu, bagaimana yang sebenarnya? Benarkah OVO yang banyak dikenal sebagai dompet digital (e-wallet) telah dicabut izinnya?

Penelusuran Fakta

Menukil dari Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 yang ditetapkan OJK pada 28 Oktober 2021, diketahui bahwa OJK pada 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal surat tersebut ditetapkan.

Lalu, sesuai isi surat, dengan dicabutnya izin usaha itu, PT OVO Finance Indonesia (OFI) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1) Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2) Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3) Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di bagian internal Perusahaan.

OJK juga menyampaikan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Hanya saja, terdapat misinformasi yang beredar terkait hubungan antara PT OFI dengan dompet digital OVO.

PT OFI yang dimaksud bukanlah dompet digital OVO yang terafiliasi dengan perusahaan PT Visionet Internasional. PT Visionet Internasional sendiri menegaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) bukanlah merupakan lini bisnis mereka.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Harumi memastikan saat ini tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group. "Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tambahnya.

Selain itu, seperti yang tercantum di laman resmi uang elektronik OVO, Ovo.id, tertulis bahwa OVO (Visionet Internasional) adalah platform pembayaran, penghargaan, dan layanan keuangan terkemuka di Indonesia, dan bukanlah perusahaan multifinance. OVO kini diakses di 115 juta perangkat dengan akses ke pembayaran, transfer, cash-in/out, reward, manajemen aset, dan investasi. OVO juga diterima sebagai salah satu cara pembayaran di lebih dari 373 kota di seluruh kepulauan Indonesia, menurut laman tersebut.

Informasi lainnya terkait PT Visionet Internasional dapat dilihat lewat situs Bloomberg. Di sana tertulis bahwa PT Visionet Internasional menyediakan layanan teknologi informasi bagi konsumennya. Perusahaan menawarkan manajemen keamanan informasi, operasi teknologi informasi, dan layanan yang dikelola aplikasi. Visionet Internasional melayani pelanggan di Indonesia.

Sementara itu, diketahui pula bahwa OJK memberikan izin usaha pada OFI ini pada 16 Oktober 2019 dengan nomor keputusan izin usaha KEP-102/KDK.05/2019. Menukil dari Kompas.com, OJK sendiri mencabut izin usaha PT OFI karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan dengan pertimbangan faktor eksternal dan internal PT OFI.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) dan bukan dompet digital OVO di bawah PT Visionet Internasional. Dengan demikian, unggahan-unggahan di Facebook terkait hal ini bersifat missing context (dapat menyesatkan tanpa tambahan konteks tertentu).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6288223870202 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Bisnis
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty