Menuju konten utama
Rapat Paripurna 2022

Buka Rapat Paripurna, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2022 - 2023 di Gedung Parlemen.

Buka Rapat Paripurna, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR Puan Maharani
Puan Maharani. foto/Biro Setpres

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2022 - 2023 di Gedung Parlemen, Selasa (16/8/2022).

Dalam pidato, Puan meminta pemerintah agar mengantisipasi besaran defisit APBN 2023. Dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya krisis energi, serta tetap bisa mengelola pembiayaan. Hal itu dilakukan agar memberikan ruang fiska bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut pidato lengkap Puan Maharani:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

Om swastiastu

Namo buddhaya

Salam kebajikan

Salam Pancasila

Yang kami hormati:

Saudara Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo

Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia, Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin

Saudara Para Wakil Ketua dan Anggota DPR RI

Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan Anggota DPD RI;

Saudara Ketua dan Wakil Ketua Lembaga-lembaga Negara

Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;

Rekan-rekan Pers dan Para undangan yang berbahagia;

Seluruh Rakyat Indonesia yang kami muliakan.

Puji dan syukur kita persembahkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada siang hari ini kita dapat hadir pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023.

Rapat Paripurna DPR RI pada siang hari ini memiliki dua agenda, yaitu:

  • Pertama, Pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023;
  • Kedua, Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,

Sidang Dewan yang terhormat,

Yang Kami muliakan seluruh rakyat Indonesia.

Ke depan Pembangunan Nasional kita menghadapi berbagai tantangan yang berat; Di tengah pandemi yang sudah semakin terkendali, dunia kembali dihadapkan pada peningkatan risiko lainnya yang berpotensi menahan keberlanjutan pemulihan perekonomian global dan nasional; lonjakan harga komoditas strategis, kerentanan pangan, kerentanan energi dan peningkatan inflasi global, serta ancaman stagflasi.

Ancaman tersebut akan berdampak besar bagi perekonomian nasional kita, khususnya dari sisi Fiskal dan Moneter, yang akan mempengaruhi investasi, daya beli masyarakat, kemampuan keuangan negara, dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain menghadapi tantangan global, pembangunan nasional kita juga dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam negeri, khususnya pemulihan ekonomi nasional, penyelesaian sejumlah agenda pembangunan yang tertunda, serta berbagai permasalahan struktural dalam Pembangunan.

Saat ini, Kita lepas dari lower middle-income country masuk menjadi upper middle-income country. Kita perlu terus melakukan perubahan struktural, menciptakan tenaga kerja terampil, inovasi teknologi yang ramah lingkungan dan efisien, serta iklim usaha yang kondusif. Dengan jalan ini kita patut optimis menuju High Income Country.

Dalam menuju High Income Country, maka postur kemakmuran ekonomi harus berubah, kemakmuran ekonomi dirasakan oleh segenap rakyat di seluruh tanah air. Meskipun ketimpangan ekonomi, atau gini rasio kita menunjukkan kecenderungan menurun, namun piramida ekonomi kita menunjukkan kesenjangan.

Tren urbanisasi yang makin berkembang ke depan harus kita mitigasi sejak dini. Kita terus mengalami degradasi tenaga kerja sektor pertanian dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan pertanian, dan produktivitas tanaman pangan rakyat tidak cukup berkembang untuk menopang kemandirian pangan. Resiko kita mengalami defisit pangan akan jauh lebih besar.

Suplai pangan yang sebagian bertumpu pada impor membawa kerentanan yang serius. Risiko atas pasokan yang berakibat pada kelangkaan stok dan kenaikan harga, serta risiko gejolak kurs mewajibkan kita membayar lebih mahal. Supply stock pangan dan energi dunia akibat konflik geopolitik global harus menjadi pelajaran serius kita dalam meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan energi nasional.

Perlahan kita harus mulai mengurangi kecanduan ekspor komoditas. Kita perlu memperkuat kebijakan investasi yang diarahkan pada menguatnya industri nasional dalam mengelola nilai tambah komoditas ekspor.

Pesatnya perkembangan teknologi, seiring dengan tuntutan global terhadap ekonomi yang ramah lingkungan akan mendorong penggunaan teknologi baru dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Politik pembangunan harus memiliki prinsip pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam.

Inovasi teknologi dan perkembangan science akan membuat dunia kedepan menjalani perubahan yang lebih cepat. Kita menghadapi level playing field yang tidak sama dalam hal kemajuan teknologi. Negara-negara maju mencapai beberapa langkah kedepan dalam pencapaian inovasi teknologi di banyak bidang.

Menghadapi ini semua, tidak ada pilihan bagi kita untuk tidak investasi besar-besaran pada Sumber Daya Manusia (SDM).

Kita perlu fokuskan sistem pendidikan keahlian pada science, technology, engineering, dan mathematics (STEM) untuk mengantisipasi kebutuhan dan disrupsi pasar tenaga kerja di tengah perkembangan teknologi. Namun fondasi pendidikan dasar anak-anak kita terkait budi pekerti, gotong-royong, berbudaya luhur haruslah tetap menjadi ruh dan identitas jiwa bangsa.

Sebagai negara yang berpenduduk terbesar ke-empat dunia, maka Indonesia menjadi sasaran pasar yang sangat potensial. Tentu kita tidak ingin hanya menjadi sasaran pasar dari produk luar. Kita perlu memperkuat upaya dan kebijakan yang dapat meningkatkan kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Upaya ini dapat dimulai dari Belanja APBN dan APBD yang semakin banyak menggunakan produk dari industri nasional.

Pelembagaan birokrasi negara yang efektif dan efisien akan mendukung birokrasi negara dalam menjalankan agenda pelayanan publik dan pembangunan. Cerita reformasi birokrasi sesungguhnya merupakan cerita lama. Telah banyak kajian tersedia, berbagai kebijakan telah dirumuskan, segala tingkatan regulasi telah ditetapkan, bahkan reformasi birokrasi senantiasa mewarnai kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Kepeloporan dan kedisiplinan para pemimpin baik di pusat maupun di daerah sangat diperlukan. Indikator kinerja reformasi birokrasi perlu dipertajam, sehingga dapat memberikan penilaian atas kerja birokrasi yang semakin baik dalam melayani dan menyelesaikan urusan rakyat.

Itulah sebagian dari permasalahan struktural pembangunan yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Dan masih banyak lagi pekerjaan rumah kita untuk menyelesaikan permasalahan struktural dalam pembangunan nasional.

Masa sidang ini memasuki tahun ke-empat dari periode masa jabatan DPR RI dan Presiden, 2019-2024.

Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional, melalui tugas konstitusional yang diamanatkan rakyat melalui fungsi-fungsi di DPR RI dan Pemerintah.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,

Sidang Dewan yang terhormat,

Yang Kami muliakan seluruh rakyat Indonesia.

Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, sejumlah 43 (empat puluh tiga) Undang Undang melalui Alat Kelengkapan Dewan DPR RI adalah sebagai berikut:

  • Komisi I dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
  • Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 16 (enam belas) Undang Undang;
  • Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
  • Komisi V dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
  • Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;
  • Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang;
  • Komisi X dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 2 (dua) Undang Undang;
  • Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 4 (empat) Undang Undang;
  • Badan Legislasi dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 (enam) Undang Undang;
  • Badan Anggaran dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 (satu) Undang Undang selain Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) Undang Undang;

Politik legislasi DPR RI dan Pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang Undang tersebut.

Pembentukan Undang Undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk Undang Undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Kinerja dalam Pembentukan Undang Undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Dalam pembahasan membentuk Undang Undang, DPR RI dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk Undang Undang juga dituntut agar pembahasan Undang Undang dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.

Dengan demikian, diharapkan Undang Undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,

Sidang Dewan yang terhormat,

Yang Kami muliakan seluruh rakyat Indonesia.

DPR RI memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan Undang Undang yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat.

DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain:

  1. Mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru; dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya;
  2. Mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi, yang menyebabkan tingginya harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan; Hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi;
  3. Mencermati permasalahan terhadap buruh dan pekerja migran;
  4. Memperkuat peran TNI dan POLRI agar semakin profesional, humanis, melayani dan dekat dengan rakyat sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, rasa aman dan ketertiban umum.

Pemerintah agar terus dapat meningkatkan kinerja Kementerian/ Lembaga dalam urusan-urusan rakyat untuk mendapatkan pelayanan, mendapatkan perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR RI, menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,

Sidang Dewan yang terhormat,

Yang Kami muliakan seluruh rakyat Indonesia.

DPR RI mengapresiasi langkah Presiden dalam pertemuan G7 dan pemimpin-pemimpin negara yang sedang berkonflik, untuk menjalankan amanat Undang Undang NRI 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

DPR RI akan ikut berperan dalam menyukseskan Presidensi Indonesia di G20. Penyelenggaraan P20, yang merupakan forum ketua parlemen negara-negara G20, akan menjadi momentum dalam memperkuat kolaborasi untuk menghadapi tantangan global pada masa yang akan datang.

Pertemuan P20 dengan tema “Stronger Parliament for Sustainable Recovery” sejalan dengan tema Presidensi G20, yaitu “Recover Together, Recover Stronger”.

Dalam P20 akan dibahas empat isu prioritas yaitu: Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau; Ketahanan Pangan dan Energi, serta Tantangan Ekonomi; Parlemen yang Efektif dan Demokrasi Dinamis; serta Inklusi Sosial, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

Keempat isu tersebut sangat relevan dalam rangka pemulihan global pasca pandemi dan berbagai permasalahan aktual global yang dihadapi saat ini. DPR RI akan memberikan perhatian dan fokus pada Isu Ketahanan Pangan, yang menjadi bagian dari Isu Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau.

Diperlukan komitmen bersama agar setiap negara dapat membangun kedaulatan pangannya tanpa dihalangi dengan berbagai hambatan termasuk isu-isu yang sering dikaitkan dengan perdagangan bebas.

DPR RI dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau telah melakukan langkah nyata yaitu dengan mengusulkan Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai usul inisiatif DPR RI serta akan mulai menggunakan solar sel untuk memenuhi 25% kebutuhan listrik di gedung DPR RI.

Hasil dari P20, diharapkan dapat menetapkan sebuah kesepakatan bersama, yang dapat mendorong adanya aksi nyata dalam merespons berbagai masalah global tersebut di atas. Kesepakatan P20 merupakan wujud komitmen bersama bahwa kita berusaha membangun suatu dunia yang sehat dan aman; kita berusaha membangun suatu dunia, dimana setiap orang dapat hidup dalam suasana damai; kita berusaha membangun suatu dunia, dimana terdapat keadilan dan kesejahteraan untuk semua orang.

DPR RI akan mendorong parlemen negara anggota P20 untuk terus melakukan kerja sama, sehingga dapat mencapai target yang diharapkan melalui kepemimpinan Indonesia pada P20.

Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,

Sidang Dewan yang terhormat,

Yang Kami muliakan seluruh rakyat Indonesia.

Agenda ke-2 (dua) pada sidang hari ini adalah Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya.

Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023:

  • Dengan asumsi makro Pertumbuhan eknomi berada pada kisaran 5,3% hingga 5,9% dan Laju inflasi pada kisaran 2% hingga 4%;
  • Pendapatan Negara diperkirakan berada pada besaran 11,19% PDB hingga 12,24% PDB, dengan Pendapatan Perpajakan sebesar 9,3% PDB hingga 10% PDB;
  • Belanja Negara sebesar 13,8% PDB hingga 15,1% PDB;
  • Serta Defisit berada pada besaran 2,61% PDB hingga 2,85% PDB.

Tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu “Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”; dan Arah kebijakan fiskal akan difokuskan pada: penguatan kualitas Sumber Daya Manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.

Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023.

APBN 2023, perlu mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis (seperti minyak bumi), kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN.

APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit dibawah 3% PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas.

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap Kementerian/Lembaga ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional.

Dari sisi penerimaan negara, khususnya perpajakan, agar dapat mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga dapat meningkatkan tax rasio pada tingkat yang maksimal; Pemerintah juga agar mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional.

Belanja Pemerintah, sebagaimana telah disampaikan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), bahwa Pemerintah akan meningkatkan kualitas belanja (spending better) yang semakin baik.

Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap Kementerian/Lembaga melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa program kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat, efisien dalam tata kelolanya, tepat sasaran-tepat manfaat bagi rakyat dan memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya.

Dalam kondisi pemulihan sosial dan ekonomi, maka APBN 2023 juga dituntut untuk dapat berfungsi dalam menggerakkan roda ekonomi; melakukan perlindungan daya beli, menyediakan perlindungan sosial; serta mengamankan produktivitas sektor pangan, sektor energi; dan memperkuat industri strategis nasional.

APBN juga menjadi instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang yang tidak dapat ditunda seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infratruktur, pemberdayaan rakyat dan lain sebagainya.

Pemerintah agar telah merumuskan program kerja untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan ketahanan pangan ditengah ancaman krisis global terkait energi dan pangan. Pemerintah agar telah memperhatikan pembangunan kedaulatan pangan nasional dengan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Dalam kebijakan transfer daerah, Pemerintah agar telah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjalankan pembangunan daerah dan kualitas belanja pemerintah daerah semakin meningkat. Kemajuan Daerah adalah Kemajuan Indonesia.

Begitu berat dan banyaknya tugas yang akan dilaksanakan melalui instrumen APBN, oleh karena itu, Pemerintah agar telah menyusunnya secara cermat, efektif dan efisien.

Dalam ruang fiskal yang terbatas, konsolidasi fiskal APBN 2023 kembali membatasi besaran defisit pada nilai 3% dari PDB. Pemerintah agar telah mengantisipasi besaran defisit APBN 2023, yang dapat menyediakan ruang fiskal yang antisipatif terhadap beban kenaikan belanja pemerintah pusat khususnya akibat krisis energi, serta tetap dapat mengelola pembiayaan agar dapat memberikan ruang fiskal bagi APBN pada tahun-tahun berikutnya.

DPR RI akan mendukung upaya terbaik Pemerintah dalam menjaga kemampuan APBN, baik melalui tata kelola alokasi APBN maupun langkah politik hukum, sehingga dapat menjalankan fungsi APBN untuk menanggulangi kemiskinan, menyejahterakan rakyat, menyelenggarakan pemerintahan, dan/atau dalam mengantisipasi krisis ekonomi.

Berbagai kesepakatan, rekomendasi, dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), agar telah dirumuskan Pemerintah di dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah pada RAPBN Tahun 2023 dan Nota Keuangannya.

APBN, sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk memberikan hasil dan manfaat yang dirasakan sebesar-besarnya oleh rakyat.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Om shanti shanti shanti om

Namo buddhaya

KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Dr. (H.C.) PUAN MAHARANI

Baca juga artikel terkait SIDANG PARIPURNA DPR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin