Menuju konten utama
Laksda (Purn) Soleman B. Ponto

"Bubarkan Mabes TNI Karena Bertabrakan dengan UUD"

Selain problem alutsista, TNI masih menghadapi problem menuntaskan agenda reformasi. Keberadaan Mabes TNI dinilai menjadi problem.

Ilustrasi Soleman B Ponto. tirto.id/Sabit

tirto.id - Selama menjabat sebagai Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo banyak menjalin kontrak kerja sama dengan kementerian termasuk lembaga pemerintah. Kontrak kerja sama ini rentan dianggap melanggar Undang-Undang. Sepanjang 2004-2015, ada 31 kontrak dengan kementerian yang kemudian merambah banyak domain sipil.

Inilah yang membuat Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, menilai reformasi TNI dalam mendorong supremasi sipil menjadi gagal.

“Kenapa gagal? Buktinya itu tadi, ada [banyak sekali] MoU (memorandum of understanding) dengan sipil,” ujar Ponto melalui sambungan telepon, Senin 27 November lalu.

Berbincang selama 35 menit, Soleman mengutarakan pandangannya terkait rencana pergantian panglima termasuk juga reformasi di Institusi TNI. Ia menekankan, sudah seharusnya pola pergantian panglima diubah agar reformasi TNI kembali berjalan dengan baik dan lebih profesional.

Ia juga menyoroti potensi gejolak di internal militer terkait persaingan antarangkatan memperebutkan posisi Panglima TNI. Persaingan antarangkatan ini, menurut Soleman, tidak sehat bagi penguatan internal TNI.

"Rivalitas di internal boleh, karena [jadi] kelihatan kapabilitas di dalam. Tetapi kemudian menjadi susah jika [rivalitas] sudah di luar begini," kata Soleman yang terakhir berpangkat Laksamana Muda. "Jadi seperti di Amerika, panglima itu hanya ad hoc bukan menjadi badan seperti sekarang."

Berikut petikan wawancara Soleman B. Ponto dan reporter senior Tirto, Arbi Sumandoyo.

Bagaimana Anda melihat pergantian panglima dengan strategi pertahanan sesuai Nawacita Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia?

Kalau kita berbicara poros maritim, pengamanan maritim, maka Angkatan Laut yang digunakan, dibantu oleh Angkatan Udara untuk pelayaran-pelayaran. Kalau melihat Nawacita, maka Angkatan Laut lebih relevan. Tapi jangan lupa, berbicara keadilan di struktur TNI, maka harus Angkatan Udara. Tapi kalau berbicara fungsional, ada Angkatan Laut.

Jika dilihat dari segi Undang-Undang bagaimana?

Tapi kalau ditinjau dari segi hukum, bubarkan itu Mabes TNI karena bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar. Karena apa, presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara -- bukan Panglima TNI. Jadi tidak ada kedudukan panglima di situ. Kecuali disebutkan [oleh Undang-Undang] melalui panglima, itu lain cerita. Ini, kan, tidak. Jadi sebenarnya kedudukan panglima itu tidak ada dalam Undang-Undang Dasar.

Bagaimana melihat rencana kerja TNI yang dinilai tak berjalan?

Memang kalau dihadapkan pada Nawacita, Angkatan Darat (kita) jauh dari Angkatan Darat yang relevan. Yang paling relevan adalah Angkatan Laut. Kenapa Angkatan Laut? Selain dia the man on the war, dia juga sebagai penegak hukum di laut dalam kerangka mengamankan agenda menjadi poros maritim.

Apakah pergantian panglima juga menentukan kebijakan pengadaan alutsista?

Seharusnya tidak, karena alutsista, kan, ada di angkatan masing-masing. Tetapi ada kalanya, sekarang Mabes TNI berdiri sendiri [dalam pengadaan alutsista] dan akhirnya ribut. Lihat saja Angkatan Udara, belum lagi Kementerian Pertahanan. Ribut, kan? Kalau anggarannya [memang] melalui Kemenhan, melalui loh, undang-undangnya bilang begitu, kok. Tapi [kalau] kebutuhan ada di setiap angkatan.

Bagaimana alutsista yang tak seimbang untuk kebutuhan pertahanan?

[Masalahnya] sekarang kita selalu berpikir keamanan darat, kan? Dasar pengadaan alutsista itu juga tidak cocok. Kalau mau mempertahankan keadaan kita di dunia, khususnya laut, ya Angkatan Laut. Tapi kalau kembali kepada sejarah, ya Angkatan Darat.

Kalau dilihat pergantian Panglima TNI sepertinya menjadi rebutan. Sebenarnya apakah ada faksi di tubuh TNI?

Kalau di dalam Angkatan Laut dan Angkatan Udara, tidak. Tetapi kalau di Angkatan Darat, iya. Dominan.

Dan itu yang menyebabkan pola pemilihan Panglima TNI menjadi politis?

Karena AL dan AU tidak berhubungan dengan manusia. Nah, Angkatan Darat dia berebut dengan Polisi. Contohnya di Papua. Angkatan Darat atau Polisi, sih?

Misal presiden menunjuk AD daripada AL untuk menjadi Panglima TNI, apakah akan terjadi gejolak di internal?

Dalam TNI pasti gejolak. Pasti. Angkatan Laut pasti. Apa coba? Bubarkan saja Angkatan Laut kalau begini. Harusnya kalau mau mengikuti pola pergantian panglima [saat ini] diisi oleh Angkatan Udara. Kalau pola, sekarang [jatahnya] AU. Tapi sekali lagi kalau melihat Nawacita, itu AL.

Kalau Anda lihat, apakah pergantian panglima TNI akan menggambarkan rencana ke depan? Kondisi saat ini, banyak yang menilai reformasi TNI berjalan di tempat karena ada banyak kontrak dengan kementerian dan itu berhubungan dengan domain sipil?

Nah itu, kan, tidak ada gunanya. Mau dijalankan pun enggak bisa. Wong undang-undangnya enggak ada, kok. Itu, kan, aturan perundangan semua. Apa dasarnya coba?

Harusnya penggunaan kekuatan militer melalui persetujuan DPR?

Loh, seharusnya penggunaan kekuatan milter itu harus keputusan politik. Mau digunakan untuk apa saja harus ada keputusan politik [bersama DPR].

Bagaimana jika itu diklaim sebagai perintah presiden?

Tidak bisa. Perintah presiden boleh, asal 2x24 jam harus dilaporkan.

Kalau begitu, kontrak kerja sama TNI dengan beberapa kementerian banyak yang menyalahi perundang-undangan?

Menyalahilah, tidak boleh. Pokoknya tidak ada cerita, [karena] pemanfaatan militer itu harus melalui keputusan politik [yang melibatkan DPR]. Titik. Semua melanggar Pasal 7 ayat 3 Undang-undang TNI. MoU (memorandum of understanding) panglima tidak bisa melakukan itu. Apalagi MoU dengan perangkat sipil. Itu dasarnya apa? Enggak ada dasarnya.

Anda pernah menjadi Kepala BAIS, bagaimana Anda melihat reformasi di tubuh TNI saat ini?

Gagal kalau menurut aku. Kenapa gagal? Buktinya itu tadi ada MoU (memorandum of understanding) dengan sipil. Reformasi di tubuh TNI adalah bagaimana TNI patuh terhadap Undang-Undang. Itu salah satu tolak ukur yang bisa dilihat. Sekarang dia patuh dan taat enggak? Ya, MoU itu salah satunya bentuk ketidakpatuhan.

Jadi lebih banyak tindakan politis?

Aku enggak tahu dasarnya apa.

Bagaimana dengan alutsista untuk Angkatan Laut saat ini, apakah menurut Anda sudah menunjang?

Kalau kita pakai Undang-undang TNI, tugas Angkatan Laut di situ salah satunya adalah penegakan hukum di laut. Untuk penegak hukum di laut saja, berapa panjang pantai Indonesia dibandingkan [jumlah] kapal? Itu saja sudah tidak imbang. Berapa kapal lagi untuk menjaga panjang pantai dari penyelundupan dan lain-lain.

Itu tidak mencukupi?

Itu sudah jauh sekali. Itu baru berbicara [tugas] penegakan hukum. Kalau kita berbicara pertempuran, bagaimana kita mensejajarkan dengan Singapura dan Malaysia? Berapa Singapura punya kapal selam? Itu perimbangan kekuatan kita dengan Singapura saja sudah tidak imbang. Perimbangan kekuatan alutsista, ya.

Kalau mau ukur gampang, kok. Berapa kapal keluaran tahun 2000 yang dimiliki Angkatan Laut? Itu satu. Nah, yang kedua, paling gampang lagi, berapa kapal yang bisa untuk docking repair kapal? Dari situ saja, Asisten Intelijen Malaysia bilang, sudahlah tenggelam saja kapal itu.

Karena apa? Karena kapal itu harus bisa mengapung dulu, mampu berlayar dan kemudian mampu bertempur. Minimal setahun sekali kapal itu harus naik dock setahun sekali. Ada berapa kapal di Indonesia yang bisa menaikkan docking? Belum lagi kalau dipakai kapal niaga dan berapa space untuk kapal perang?

Angkatan Laut sendiri tidak punya dockyard (galangan kapal), itu punya PT PAL. Angkatan Laut punya problem sendiri. Bagaimana dengan Angkatan Udara? Sama. Angkatan Udara dengan Angkatan Laut sama problemnya.

Presiden kini telah memilih matra AU sebagai Panglima TNI, apakah ia tidak mendapat dukungan?

Bisa saja kalau dia tidak diterima di angkatannya. Kan susah, tidak diterima di angkatan yang lain juga tidak akan didengar. Dulu pernah terjadi KSAD-nya lebih senior daripada panglimanya. Dalam penempatan personel saja sudah ribut. KSAD mau orangnya, panglima mau orangnya. Jadi ribut, kan?

Jika seperti ini, apakah perlu mengubah pola pergantian Panglima TNI?

Kalau mau maju memang harus diubah. Kalau aku pikir, kalau mau maju, ya kita harus kembali ke Undang-undang Dasar. Jadi seperti di Amerika, panglima itu hanya ad hoc bukan menjadi badan seperti sekarang.

Banyak yang menilai pergantian Panglima TNI selalu politis?

Kenapa politis, karena berebut antara tiga [satuan]. Padahal satuan ini harusnya bukan berbicara rival, tetapi kerja sama. Tapi dengan adanya Mabes TNI, yang terjadi adalah rival. Iya, kan? Rivalitas jadinya. Harusnya kerja sama. Nah, kerja sama bisa terjadi jika, misalnya, seperti Amerika bikin. Di situ [Mabes] hanya merupakan badan koordinasi, ad hoc. Jadi tidak perlu ada panglima TNI seperti sekarang. Itu tidak akan ada rivalitas.

Jadi seperti berebut untuk duduk di kursi tertinggi TNI?

Berebut dan akhirnya mencoba mendekat ke presiden. Harusnya tidak ada rivalitas antarangkatan. Rivalitas di internal boleh, karena [jadi] kelihatan kapabilitas di dalam. Tetapi menjadi susah jika sudah di luar begini. Makanya tidak ada di dunia ini panglima seperti di Indonesia. Karena dulu yang dibuat Pak Harto itu hanya sesaat, setelah terpecah, setelah itu harusnya dikembalikan lagi. Apalagi ada Menhan. Menhan, kan, sebagai koordinator.

Harusnya dikembalikan pola itu?

Ya, seharusnya. Karena Undang-Undang kita menyatakan seperti itu. Tidak ada Mabes TNI diatur dalam Undang-Undang Dasar. Makanya Panglima TNI berbicara mengenai Mabes TNI itu sebenarnya bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar. UUD tidak berbicara mengenai Mabes TNI, tapi ia berbicara mengenai angkatan, darat, laut dan udara.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN PANGLIMA TNI atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Mild report
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Zen RS