Menuju konten utama

BRIN Tetap Proses Sidang Disiplin Andi Pangerang Hasanuddin

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menurut rencana dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023.

BRIN Tetap Proses Sidang Disiplin Andi Pangerang Hasanuddin
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin terhadap ormas Muhammadiyah.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).

Handoko mengatakan BRIN melalui Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku telah memutuskan Andi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara, per Rabu, 26 April 2023. Majelis Hukuman Disiplin ASN, kata Handoko masih melakukan proses sidang hingga saat ini.

"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Handoko.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk perkara Andi fokus kepada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, 30 April, pukul 12.00 WIB. Barang bukti yang disita polisi adalah satu ponsel yang digunakan untuk mengunggah pernyataannya, satu akun surel kredensial, yang terhubung dengan akun Facebook AP Hasanuddin, dan satu notebook.

Andi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; lalu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid berujar kecil kemungkinan Andi nekat menghabisi nyawa, bila melihat dia adalah seorang peneliti.

"Saya rasa tidak, karena yang bersangkutan berlatar belakang keilmuan," ucap Adi di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).

Dalih kesal dan telah mencapai "titik lelah" dalam bahasan penetapan Lebaran jadi dasar Adi nekat berkomentar seperti itu.

"Tidak ada untuk mewujudkan dengan membunuh. Tidak ada," tegas Adi.

Baca juga artikel terkait PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto