Menuju konten utama

BPS Catat Prevalensi Perokok Anak RI Turun di 2022

BPS mencatat prevalensi perokok anak, atau usia di bawah 18 tahun, sebesar 3,44 persen pada 2022.

BPS Catat Prevalensi Perokok Anak RI Turun di 2022
SMPN 20 Padang bersama LSM Ruandu Foundation menggelar aksi pencopotan spanduk rokok di sejumlah warung dan menggantinya dengan spanduk imbauan bahwa warung tersebut tidak menjual rokok untuk pelajar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Jumlah prevalensi merokok di Indonesia terus menurun hingga 2022. Pada kelompok perokok anak mengalami penurunan, bahkan telah terjadi selama lima tahun berturut-turut.

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen. Jumlah ini turun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 28,96 persen.

Sementara prevalensi perokok anak, atau usia sama atau di bawah 18 tahun, sebesar 3,44 persen. Angka ini menurun 25 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,69 persen.

Angka ini juga memperkuat tren penurunan prevalensi perokok anak yang telah terjadi sejak 2018 yaitu sebesar 9,65 persen. Kemudian pada tahun 2019, mengalami penurunan sebesar 3,87 persen, dan di 2020 sebesar 3,81 persen.

Angka prevalensi merokok anak pada 2018 tinggi karena adanya sinkronisasi dengan Riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setiap lima tahun sekali. Sementara BPS selalu mengeluarkan hasil survei terbaru setiap tahun. Sebagai catatan, ada perbedaan metodologi antara data BPS yang berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riskesdas Kemenkes.

Selain berbagai kampanye preventif dan promotif dari Kemenkes dan implementasi regulasi pengendalian tembakau yang ketat mengatur berbagai kegiatan produk rokok serta melarang jual beli rokok untuk anak dibawah 18 tahun, capaian penurunan prevalensi merokok juga dapat diatribusikan pada kenaikan rata-rata CHT yang terjadi setiap tahun.

Cukai merupakan salah satu bentuk pengendalian konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif, sehingga konsumsinya perlu dibatasi. Sejak 2018 sampai 2022, pemerintah tercatat sudah mengerek rata-rata CHT hingga 57,9 persen.

Sementara tahun depan, pemerintah telah mengumumkan kenaikan rata-rata CHT sebesar 10 persen.

Angka tersebut dipasang untuk memenuhi target penerimaan CHT 2023 senilai Rp232,6 triliun, atau meningkat 10,persen dari proyeksi pendapatan CHT pada 2022 senilai Rp209,9 triliun.

Sampai November 2022, realisasi penerimaan CHT tercatat senilai Rp186,2 triliun, nilai ini baru mencapai 89 persen target penerimaan CHT tahun ini. Meski demikian, capaian tersebut telah mencatat pertumbuhan 15,54 persen (yoy) dibandingkan realisasi penerimaan CHT pada November 2021 senilai Rp161,9 triliun.

Baca juga artikel terkait PREVALENSI PEROKOK ANAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin