tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut propilen glikol (PG) PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo). PT Yarindo merupakan salah satu dari kelima perusahaan yang telah melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup.
"Hari ini kita di TKP (tempat kejadian perkara), salah satu gudang dari CV Samudera Chemical," tutur Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito di Gudang Bahan Kimia, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11/2022).
Dia menuturkan bahwa jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) berhasil diidentifikasi oleh BPOM. CV SC ini merupakan pemasok (supplier) dari distributor kimia dari CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG).
Sedangkan CV APG, lanjut Penny, merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta. Dan CV Budiarta merupakan pemasok PG ke PT Yarindo yang terbukti tidak memenuhi syarat, di mana PT Yarindo sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan ijin edar, pencabutan CPOB, dan sedang dalam proses untuk pemidanaannya.
Dalam penelusuran lanjutan, beber dia, BPOM mengambil sampel bahan kimia dari CV SC sebagai bukti dan dilakukan uji laboratorium. Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat jauh dari persyaratan.
Penny menyebut seharusnya kandungan EG dan DEG hanya 0,1 persen, tetapi sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan bahkan ada yang sampai 99 persen.
"Jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, jadi bukan lagi propilen glikol, berarti juga ada aspek pemalsuan ya, labelnya propilen glikol padahal dalamnya adalah etilen glikol, yaitu ini adalah pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian tentunya, konsentrasinya dengan begitu tingginya," jelas Penny.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri