Menuju konten utama

BPN Telusuri Penyandang Dana Tabloid Indonesia Barokah

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menduga ada kepentingan politik yang menyudutkan paslon nomor urut 02 melalui tabloid Indonesia Barokah mengingat adanya biaya besar di baliknya.

BPN Telusuri Penyandang Dana Tabloid Indonesia Barokah
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah. antarafoto/Wisnu Adhi

tirto.id - Biaya pengiriman tabloid Indonesia Barokah secara nasional diketahui mencapai Rp 1,4 miliar. Anggota Direktorat dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno, Nurhayati menduga dana jumbo tak mungkin tanpa kepentingan politik.

"Sangat mustahil bila itu ada nilai bisnis, karena tabloid diedarkan secara cuma-cuma ke masyarakat dengan cara dikirim via pos," ujarnya kepada Tirto, Minggu (27/1/2019).

Nurhayati juga memperkirakan, biaya produksi mungkin lebih besar dari biaya pengiriman. Saat ini, tim BPN Prabowo-Sandi tengah mencari penyandang dananya.

"Ada penyandang dana tentunya dibalik penerbitan dan peredaran tabloid Indonesia Barokah," ucap Nurhayati.

Ia juga mengatakan saat ini, BPN tengah menelusuri motif dari perusahaan memproduksi tabloid dengan dibagikan gratis pada masyarakat.

"Karena ini kan media baru, siapa di balik ini. Jadi kami akan mencari tahu di mana tempat cetaknya, karena tabloid ini tidak terdaftar [sebagai perusahaan pers di Dewan Pers]," ungka dia.

Tabloid ini muncul di tengah kampanye Pilpres 2019. Menurut Nurhayati, ada kemungkinan peredaran tabloid diarahkan kampanye negatif Prabowo-Sandi, karena di dalamnya terdapat berita yang menyudutkan pasangan calon nomor urut 02 tanpa adanya keberimbangan berita.

“Apalagi Dewan Pers menyatakan, tabloid Indonesia Barokah tidak terdaftar secara administrasi di Dewan Pers,” ujar dia.

Tabloid ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia melalui jasa Pos Indonesia dengan alamat masjid dan pondok pesantren. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi peredaran tabloid ini, karena ada laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu diketahui telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran kaidah kode etik jurnalistik di dalam tabloid.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali