tirto.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil memastikan, sengketa lahan garam seluas 3.720 hektare (Ha) di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Nagakeou, Nusa Tenggara Timur sudah selesai.
Sofyan menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantorngi PT Panggung saat ini telah dibatalkan.
Tanah ini, kata dia akan dibagi untuk keperluan industri garam dan masyarakat dengan masing-masing porsi sebanyak 60 untuk industri, sedangkan 40 persen untuk warga.
Menurut Sofyan, situasi ini menandakan konflik agraria yang sempat terjadi dengan masyarakat juga sudah beres.
Ia menyebutkan pemerintah saat ini tengah berfokus memastikan ada industri garam yang tertarik untuk mengisinya.
"HGU 3.700-an hektare itu sudah kami batalkan. Sekitar 40 persennya kami bagi ke rakyat. Ya urusan tanah udah beres ya. Jadi kesediaan tanah sudah oke," ucap Sofyan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (18/7/2019).
Sofyan juga menjelaskan, penyelesaian masalah tanah di Nusa Tenggara Timur ini juga termasuk sekitar 2.443 hektare lahan untuk industri garam di Kabupaten Nagakeou, NTT.
Ia menyebutkan pemerintah tengah menyelesaikan persoalan tanah antara pemegang hak pakai lahan (HPL) dan investor.
Dalam hal ini, pemerintah daerah NTT selaku pemegang HPL telah diminta untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan. Bila gagal, ia memastikan akan mencabut HPL yang menjadi hak pemerintah pusat.
"Kita putuskan jadi kalau gak diselesaikan. HPL-nya kita cabut. Langsung berikan ke investor. Jadi supaya jangan HPL itu ganggu investasi," kata Sofyan.
Sofyan juga menjelaskan, di lokasi ini sudah mulai dikembangkan produksi garam mulai dari skala kecil.
Ia mengharapkan, nantinya skala industri garam yang memanfaatkannya dapat lebih besar lagi, sehingga membantu kebutuhan garam nasional.
"Itu kebutuhan garam nasional kita akan sangat terbantu," ucap Sofyan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali