Menuju konten utama

BPN Pertimbangkan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

BPN Prabowo-Sandiaga masih mempertimbangkan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

BPN Pertimbangkan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
KPU melakukan hasil rekapitulasi akhir perhitungan suara Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Hasil rekapitulasi penghitungan suara manual di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan bahwa pilpres 2019 hampir dipastikan dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

KPU RI merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) pada Selasa sini hari (21/5/2019).

Berdasar hasil rekapitulasi itu, Jokowi-Ma'ruf tercatat memperoleh 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga meraih 68.650.239 suara. Namun, sampai pukul 01.30 WIB, Selasa dini hari, atau saat berita ini ditulis, KPU belum resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara ini.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pun mempertimbangkan untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Juru Debat BPN, Ahmad Riza Patria.

Menurut politikus Gerindra itu, kepastian soal keputusan BPN mengajukan gugatan ke MK masih menunggu pengumuman resmi dari KPU soal hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

"Apakah ke MK atau tidak ke MK akan segera kita putuskan dalam beberapa hari ke depan," kata Riza di kantor KPU, Jakarta, Selasa dini hari (21/5/2019).

Namun untuk pileg, Riza menegaskan bahwa BPN, atau setidaknya Gerindra, akan mengajukan gugatan ke MK. Alasannya, banyak kecurangan yang terjadi.

Dia menambahkan pertimbangan BPN untuk mengajukan gugatan bergantung pada kepercayaan kubunya terhadap kredibiltas hakim Mahkamah Konstitusi.

Masalahnya, Riza menilai hakim MK sering membuat keputusan yang tidak berpihak pada publik.

"Tidak bisa bertindak adil. [...] Misalnya soal [uji materi] Presidential Threshold agar 0 persen."

"Nanti akan ada rapat khusus mengenai ini [gugatan ke MK]," tambah Riza.

MK memang tidak mengabulkan uji materi ketentuan Presidential Threshold di UU Pemilu sehingga ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden pada 2019 tetap 20 persen.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, apabila tidak ada gugatan ke MK dalam waktu tiga hari usai hasil rekapitulasi suara diumumkan maka pemenang Pilpres 2019 akan ditetapkan.

"Kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa maka KPU tiga hari berikutnya tanggal 25, 26, 27 Mei punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk Paslon, DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," ujar Arief.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom