Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut Misterius

BPKN akan Pidana Perusahaan Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut

BPKN juga sebut akan memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga korban kasus gangguan ginjal akut misterius.

BPKN akan Pidana Perusahaan Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

tirto.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E. Halim menyatakan akan melakukan proses hukum pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut misterius.

Hal ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

Rizal menegaskan berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 milyar.

"BPKN RI bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," kata Rizal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).

Riza juga menuturkan akan memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga korban kasus gangguan ginjal akut misterius sesuai amanat yang diberikan undang-undang.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kamis (4/11), terdapat 323 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Dari total kasus tersebut, terdapat 190 anak yang meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius.

Atas kondisi tersebut, Rizal menyebutkan BPKN RI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.

Kedua, BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi.

Ketiga, BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.

"Dan yang terakhir ke empat BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT MISTERIUS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri