tirto.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. cmempersilahkan perusahan baik lokal mapun asing untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
"Siapapun orang yang punya izin [Pembangunan SPBU], dia berhak bikin SPBU. Jadi sah-sah saja. Rasio [SPBU per kilometer] masih jauh sekali kok." kata Asa Selasa (11/12/2018).
Masuknya sejumlah perusahaan Migas asing dipandang sebagai hal yang lumrah. Alasannya, kebutuhan SPBU di dalam negeri terutama di luar pulau Jawa dipandang masih jauh dari jumlah ideal.
Asa menuturkan per harinya penduduk Indonesia membutuhkan sekitar 1,6 juta liter BBM, sementara Pertamina hanya memiliki 7400 SPBU di seluruh Indonesia. Hal itu katanya tidak sebanding dengan rasio ketersediaan SPBU per kilometer persegi.
Berdasarkan data yang diklaim oleh Asa, Pulau Jawa memiliki rasio 1 SPBU : 35 km persegi. Di luar Pulau Jawa 1 SPBU : 500 km persegi. Sementara itu, perbedaan rasio semakin lebar di daerah distribusi BBM satu harga yaitu 1 SPBU : 1250 km persegi.
Asa menilai angka-angka itu berada jauh dibanding rasio serupa di negara tetangga yang mencapai 1 SPBU : 10 Km persegi.
Hingga kini, Asa mengatakan salah satu perusahaan migas asing yakni British Petroleum telah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Oktober 2018. Cibubur dan Jababeka menjadi segilintir wilayah operasi yang akan segera dirambah.
"Bukan BPH Migas yang mengundang. Izin itu dikeluarkan dari BKPM. Kami hanya nomor registrasi usaha untuk mengawasi mereka," kata Asa.
Sementara itu pembangunan SPBU juga telah dilakukan PT Exxon Mobil sebanyak 17 SPBU skala mini, PT Vivo Energi Indonesia sebanyak tiga SPBU, dan PT Shell Indonesia sebanyak 17 SPBU.
Meskipun demikian, Asa juga menjamin masuknya perusahaan tersebut tidak turut menjual BBM bersubdisi yang menjadi ranah Pertamina, pasalnya oktan BBM yang dijual berada di atas angka 90. Disamping itu, ia mengaku akan mendorong perusahaan tersebut untuk membangun SPBU di luar Jawa.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi