tirto.id - Menteri Perikanan dan Kelautan 2014-2019, Susi Pudjiastuti sempat mengusulkan agar subsidi solar untuk kapal nelayan bertonase 30 GT dihapuskan karena kerap tak tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawasan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
“Dulu ini diusulkan oleh Bu Menteri Susi Pudjiastuti, agar BBM subsidi hanya diberikan ke kapal 10 GT ke bawah. Sekarang 30 GT. Nah usulan-usulan ini kami punya keyakinan kalau bisa direvisi Perpresnya bisa mengurangi over kuota," ucap dia.
Pria yang kerap disapa Ifan itu juga menyampaikan usulan tersebut kini tengah diupayakan agar dapat terealisasi. Salah satunya, dengan mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM.
Selain peruntukan subsidi kapal 30 GT, poin yang perlu diubah dalam beleid tersebut di antaranya penghentian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda enam serta kereta api barang.
Untuk kereta api barang, kata Ifan, BBM subsidi kerap tidak tepat sasaran karena digunakan untuk mengangkut komoditas ekspor oleh perusahaan--perusahaan swasta.
"Bukan hanya lokomotif memakai kepentingan untuk angkut batu bara bukit asam. Tapi untuk mengangkut perusahaan tertentu, sawit, bahkan ada juga angkut bubur kertas untuk diekspor ke luar negeri," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz